MENU TUTUP

Terkait Kasus Jiwasraya, OJK Janji Jaga Integritas

Senin, 29 Juni 2020 | 08:47:27 WIB
Terkait Kasus Jiwasraya, OJK Janji Jaga Integritas ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mendukung upaya penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya yang menyeret salah satu pejabat OJK. Ia berjanji, OJK akan senantiasa konsisten menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. 

 

"Berkaitan dengan pengumuman penegakan hukum kasus Jiwasraya oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah sejak awal turut dalam proses melalui penyediaan data, informasi, dan asistensi, serta tetap akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan," ujar Wimboh pada Sabtu (27/6).

 

Pada Kamis (25/6), Kejakgung menetapkan 14 tersangka baru kasus Jiwasraya yang terdiri atas 13 perusahaan dan satu pejabat OJK, yakni Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK Fakhri Hilmi. Saat kasus terjadi, Fakhri menjabat kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, yaitu periode 2014-2017.

 

Wimboh mengeklaim, sejak akhir 2017, OJK melakukan reformasi sektor keuangan yang dituangkan dalam program strategis OJK. Reformasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan. Dalam ekosistem di sektor jasa keuangan, reformasi dilakukan melalui program penyempurnaan aturan prudensial dan perilaku pasar. 

 

"OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan reformasi sektor jasa keuangan ini tetap dalam koridor tata kelola yang baik, transparan, dan menjunjung tinggi penegakan hukum di sektor jasa keuangan," kata Wimboh. 

 

Penetapan tersangka terhadap 13 perusahaan dan Fakhri adalah pengembangan dari enam tersangka yang tengah melakukan persidangan. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. 

 

Kejakgung meyakini, 13 perusahaan tersangka telah merugikan negara senilai Rp 12,15 triliun. Angka tersebut bagian dari total kerugian negara dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya mencapai Rp 16,81 triliun. 

 

Perusahaan itu adalah PT Danawhibawa Manajemen Investasi atau PT PAN Arcadia Capital (DMI atau PAC), PT Oso Managemen Investasi (OMI), PT Pinaccle Persada Investama (PPI), PT Millenium Dana Tama atau PT Millenium Capital Manajemen (MD atau MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNAM), PT Maybank Asset Management (MyAM), PT GAP Capital (GAP), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Management (PAAM), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama (TFI), dan PT Sinar Mas Asset Management (SAM).

Eks bos BEI

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain, salah satunya EF, mantan petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI). EF disebut melobi sejumlah pejabat OJK untuk meloloskan transaksi reksa dana bermasalah yang dilakukan Jiwasraya di 13 perusahaan tersangka. 

 

EF merupakan rekanan afiliasi terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Pada 2016, EF disebut melobi Fakhri agar tak memberikan sanksi dan menghentikan transaksi saham reksa dana senilai Rp 12,51 triliun dari Jiwasraya ke 13 perusahaan itu.

 

"Fakhri Hilmi telah ada kesepakatan dengan EF dan Joko Hartono Tirto, pihak terafiliasi (terdakwa) Heru Hidayat, dengan melakukan beberapa kali pertemuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 manajer investasi," kata Hari, dalam keterangan pers pada Jumat (26/6).

 

Direktur Penyidikan Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah menerangkan, inisial EF mengacu pada seorang bernama Erry Firmansyah. Kata Febrie, EF pernah menjabat sebagai Direktur Utama di BEI periode 2002-2009. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan