MENU TUTUP

Kecewa Dijadikan Tersangka, Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Tegaskan Tak Pernah Ikut Cicipi Uang Ha

Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:06:01 WIB
Kecewa Dijadikan Tersangka, Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Tegaskan Tak Pernah Ikut Cicipi Uang Ha

GENTAONLINE.COM - Mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, tidak menyangka jika laporannya dalam upaya untuk menguak kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kuwu desa Citemu kepada pihak kepolisian justru membuatnya menjadi tersangka.


Melalui sebuah video, Nurhayati menyampaikan kekecewaannya terhadap penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Video tersebut menjadi viral setelah tersebar di sejumlah grup aplikasi WhatsApp maupun media sosial.

"Karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi selama proses hampir dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kuwu desa Citemu," terang dia.

Nurhayati menuturkan, selama hampir dua tahun memberikan laporan kepada pihak kepolisian, ia bahkan harus merelakan waktu bersama anak-anaknya tersita demi terungkapnya kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut.

Sehingga, Nurhayati kecewa dengan putusan pihak kepolisian. Sebab, Nurhayati yang semula menjadi pelapor dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu desa Citemu, namun di pengujung 2021, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhayati berani meyakinkan bahwa dirinya tidak pernah sedikitpun menikmati uang dari hasil dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Citemu.

"Saya berani bersumpah demi apapun kalau saya tidak pernah ikut menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan oleh kuwu. Saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun," ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Polres Cirebon Kota berencana akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Namun, konferensi pers yang sedianya akan digelar pada Jumat sore (18/2) di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, berubah menjadi Sabtu (19/2).

Kasus ini merebak setelah Elyasa Budiyanto selaku pengacara Nurhayati membeberkan kepada media soal penetapan tersangka terhadap kliennya, yang dinilai telah berkontribusi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di desa Citemu.

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

Menurut Elyasa, Nurhayati seharusnya justru mendapat apresiasi sekaligus perlindungan karena telah ikut berperan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2018, 2019, dan 2020 dan dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Citemu hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.(RML)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat