MENU TUTUP

Kecewa Dijadikan Tersangka, Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Tegaskan Tak Pernah Ikut Cicipi Uang Ha

Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:06:01 WIB
Kecewa Dijadikan Tersangka, Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Tegaskan Tak Pernah Ikut Cicipi Uang Ha

GENTAONLINE.COM - Mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, tidak menyangka jika laporannya dalam upaya untuk menguak kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kuwu desa Citemu kepada pihak kepolisian justru membuatnya menjadi tersangka.


Melalui sebuah video, Nurhayati menyampaikan kekecewaannya terhadap penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Video tersebut menjadi viral setelah tersebar di sejumlah grup aplikasi WhatsApp maupun media sosial.

"Karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi selama proses hampir dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kuwu desa Citemu," terang dia.

Nurhayati menuturkan, selama hampir dua tahun memberikan laporan kepada pihak kepolisian, ia bahkan harus merelakan waktu bersama anak-anaknya tersita demi terungkapnya kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut.

Sehingga, Nurhayati kecewa dengan putusan pihak kepolisian. Sebab, Nurhayati yang semula menjadi pelapor dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu desa Citemu, namun di pengujung 2021, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhayati berani meyakinkan bahwa dirinya tidak pernah sedikitpun menikmati uang dari hasil dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Citemu.

"Saya berani bersumpah demi apapun kalau saya tidak pernah ikut menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan oleh kuwu. Saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun," ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Polres Cirebon Kota berencana akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Namun, konferensi pers yang sedianya akan digelar pada Jumat sore (18/2) di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, berubah menjadi Sabtu (19/2).

Kasus ini merebak setelah Elyasa Budiyanto selaku pengacara Nurhayati membeberkan kepada media soal penetapan tersangka terhadap kliennya, yang dinilai telah berkontribusi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di desa Citemu.

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

Menurut Elyasa, Nurhayati seharusnya justru mendapat apresiasi sekaligus perlindungan karena telah ikut berperan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2018, 2019, dan 2020 dan dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Citemu hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.(RML)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat