MENU TUTUP

Hari Ini, Masyarakat dan Instansi Pemerintah Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Jumat, 30 September 2022 | 08:40:56 WIB
Hari Ini, Masyarakat dan Instansi Pemerintah Kibarkan Bendera Setengah Tiang
GENTAONLINE.COM - Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama dua hari, dimulai 30 September hari ini hingga 1 Oktober 2022.
 

Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada 17 September lalu.

Tak hanya masyarakat umum, imbauan dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini juga berlaku bagi setiap kantor instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan.


Menindaklanjuti surat Kemendikbudristek, jajaran Mahkamah Agung RI hari ini mengibarkan bendera setengah tiang. Hal itu termaktub dalam Surat Nomor 2189/SEK/HM.01.2/9/2022 tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022.

Setiap kantor pengadilan pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada 1 Oktober 2022 mulai pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi poin kedua surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI.(rml)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid