MENU TUTUP

Hari Ini, Masyarakat dan Instansi Pemerintah Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Jumat, 30 September 2022 | 08:40:56 WIB
Hari Ini, Masyarakat dan Instansi Pemerintah Kibarkan Bendera Setengah Tiang
GENTAONLINE.COM - Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama dua hari, dimulai 30 September hari ini hingga 1 Oktober 2022.
 

Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada 17 September lalu.

Tak hanya masyarakat umum, imbauan dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini juga berlaku bagi setiap kantor instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan.


Menindaklanjuti surat Kemendikbudristek, jajaran Mahkamah Agung RI hari ini mengibarkan bendera setengah tiang. Hal itu termaktub dalam Surat Nomor 2189/SEK/HM.01.2/9/2022 tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022.

Setiap kantor pengadilan pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada 1 Oktober 2022 mulai pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi poin kedua surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI.(rml)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan