MENU TUTUP

Larangan Mudik Harus Dipertimbangkan Secara Komprehensif

Senin, 05 April 2021 | 10:56:30 WIB
Larangan Mudik Harus Dipertimbangkan Secara Komprehensif

GENTAONLINE.COM - Larangan mudik lebaran bagi masyarakat perlu untuk dikaji kembali. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menilai harus ada pertimbangan yang komprehensif dari pemerintah dalam menerbitkan sebuah kebijakan.

Menurutnya, pandemi Covid-19 yang belum berakhir seharusnya tidak serta-merta dijadikan alasan untuk melarang masyarakat mudik. Sebaliknya, pemerintah seharusnya memanfaatkan momentum tersebut untuk membuat terobosan. 

“Momentum ini harus kita kelola sebagai exercise untuk membiasakan rakyat hidup normal baru sebagaimana yang sering ditegaskan oleh pemerintah sendiri," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/4).

Pemerintah, sambungnya, bisa menjadikan pemulihan kesehatan masyarakat, yang kini lebih baik seiring program vaksinasi, sebagai bahan pertimbangan. 

Selain pemulihan kesehatan, juga bisa menimbang aspek ekonomi. Sebab, lanjut politisi PDIP itu, kebijakan publik yang baik adalah menimbang banyak aspek secara komprehensif.

"Saya tidak sedang mempertentangkan antara aspek kesehatan dan ekonomi rakyat. Keduanya adalah hal penting," ujar Said.(RML)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan