MENU TUTUP

Langgar PSBB, 176 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Senin, 11 Mei 2020 | 10:38:36 WIB
Langgar PSBB, 176 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 176 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara kumulatif, terdapat 1.019 perusahaan yang melanggar peraturan PSBB.

Hal ini diketahui berdasarkan data laporan sidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mulai 14 April hingga 8 Mei 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan perusahaan yang ditutup sementara itu merupakan perusahaan yang dikecualikan beroperasi, namun tetap melakukan kegiatan usahanya.  "176 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri dalam keterangan pers, Minggu (10/5).

Sejumlah perusahaan yang ditutup itu tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Sebanyak 45 perusahaan di Jakarta Selatan, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 31 perusahaan di Jakarta Pusat, dan 23 perusahaan di Jakarta Timur. 

Infografis Yang Dilarang dan Tidak Saat PSBB. (CNN Indonesia/Timothy Loen) Dari 176 perusahaan yang ditutup sementara itu berdampak pada 14.679 buruh dirumahkan. 

Selain itu, Pemprov DKI juga mencatat masih ada 243 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi memiliki izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha.

243 perusahaan itu masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan atau imbauan. 

Disnakertrans juga mencatat sebanyak 600 perusahaan yang dikecualikan beroperasi namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Menurut Andri, 600 perusahaan itu hanya diberikan peringatan atau pembinaan.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroperasi secara normal selama PSBB berlaku.

Sektor usaha tersebut antara lain usaha bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/objek vital, dan kebutuhan sehari-hari. Di luar 11 sektor tersebut, pemerintah melarang perusahaan beroperasi selama PSBB. 

Jakarta merupakan episentrum penyebaran virus corona di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Anies telah memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 22 Mei 2020. Berdasarkan evaluasi PSBB tahap pertama, Anies akan menindak pelanggaran pada PSBB tahap kedua ini. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan