MENU TUTUP

Diduga Beri Keterangan Palsu Di Bawah Sumpah, Mantan Lurah di Pekanbaru ini Dipolisikan

Kamis, 24 November 2022 | 13:22:32 WIB
Diduga Beri Keterangan Palsu Di Bawah Sumpah, Mantan Lurah di Pekanbaru ini Dipolisikan Gambar Ilustrasi

GENTAONLINE.COM-Diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, salah seorang mantan lurah di Pekanbaru Johan Nur dipolisikan. Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan registrasi LP nomor LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU oleh Henry Yacup bersama tergugat Damsuarni, pada perkara sengketa tanah di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dikatakan Damsuarni, Johan Nur diduga dengan sengaja memberikan keterangan palsu dibawah sumpah saat bersaksi di PN Pekanbaru dalam persidangan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Siak II, Pekanbaru antara penggugat Mulyanto dengan tergugat Damsuarni.
"Di persidangan Mulyanto mengaku membeli tanah tersebut dari saudara Johan Nur. Johan Nur mengakui kalau itu tanah miliknya yang ia beli dari mantan Bupati Siak Arwin AS. Faktanya, itu bohong. Pak Arwin sendiri telah membantah," bebernya di hadapan wartawan, Rabu (23/11).

Bantahan tersebut, lanjut Damsuarni, dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh Arwin AS sendiri. Dalam surat tersebut, Arwin AS menyatakan memang pernah berurusan dengan saudara Johan Nur sekitar 20 tahun yang lalu, ketika membantunya menjualkan tanah miliknya seluas +- 2 Ha yang terletak di Jl. Siak II dan saat itu dijual kepada saudara Kardi (Tionghoa).
"Apabila ada yang mengaku pernah membeli tanah saya, selain tanah yang saya jual kepada Kardi tersebut, mohon tunjukkan surat jual belinya atau surat SKGR nya, saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat," tegas Arwin AS dalam surat keterangan yang dibuatnya pada 4 September 2022 lalu.

"Nah, jelas kan. Dia (Arwin AS-red) dulu jual tanah 2 Ha, itupun kepada Kardi, bukan Johan Nur yang beli. Sedangkan, tanah saya yang diklaim oleh Johan Nur, yang katanya dibeli dari Pak Arwin AS luasnya cuma 1 Ha kurang sedikit. Kelihatan banget ngawurnya," tandas Damsuarni.

"Dan saat sidang lapangan pun, dia (Johan Nur-red) tidak bisa menunjukkan batas batas sepadan tanah tersebut. Giliran saya, detail-detailnya saya kasih tau. Jelas saya tahu, karena emang itu tanah saya. Dia cuma ngaku-ngaku" imbuh Damsuarni menutup.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.

"Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Silakan konfirmasi ke Polresta (Pekanbaru-red)," jawabnya, Kamis (24/11). (Tim Satgas Mafia Tanah)

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid