MENU TUTUP

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meluncurkan Program “Transformasi Digital Kejaksaan yang Modern "

Ahad, 08 Januari 2023 | 22:48:51 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Meluncurkan Program  “Transformasi Digital Kejaksaan yang Modern

Gentaonline.com - Jakarta.
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 merupakan momentum untuk menyampaikan kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Dalam momentum tersebut, Jaksa Agung menegaskan tidaklah ada artinya ketika masih dalam kondisi stagnan tanpa beradaptasi dengan kebutuhan digital teknologi di era masyarakat modern.

Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan yang merupakan salah satu dari aparat penegak hukum, menyampaikan bahwa harus berani dalam menyampaikan informasi kepada publik dengan menggunakan berbagai platform media yang ada di masyarakat. Kita harus membiasakan diri dengan penggunaan berbagai teknologi yang perkembangannya sangat pesat, karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari masyarakat.

Transformasi digital adalah solusinya sehingga tidak ada lagi Jaksa yang gagap teknologi (gaptek). Manfaatkanlah teknologi user friendly untuk mempermudah dan mempercepat informasi di tengah masyarakat modern saat ini. 

Selain itu, Jaksa Agung juga meluncurkan 2 (dua) edisi majalah baik berbentuk fisik maupun digital (e-magazine) mengenai Jaksa humanis dan modern, dimana majalah ini nantinya akan menghiasi setiap tempat umum dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui barcode yang disediakan oleh Pusat Penerangan Hukum. Jaksa Agung mengharapkan seluruh satuan kerja dapat menyebarkan majalah ini di seluruh tempat keramaian sehingga masyarakat mengetahui kinerja Kejaksaan RI. 

Selanjutnya dengan program satu data, Kejaksaan melakukan redesign website yang memudahkan masyarakat dan media untuk mengakses berita Kejaksaan maupun informasi seperti penanganan perkara melalui Case Management System (CMS), call center, SPAN Lapor, Halo JPN, dan media sosial milik Kejaksaan pun juga dapat diakses melalui website milik Kejaksaan. Kemudahan ini tentunya tidak bisa jalan ketika kita tidak beradaptasi dengan teknologi yang berkembang pesat. Melalui program satu data, diharapkan akses informasi mengenai Kejaksaan lebih mudah, transparan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, modern, dan handal di masa kini maupun mendatang. 

Lebih jauh, Jaksa Agung menekankan kembali pentingnya digitalisasi setiap aspek dan bidang Kejaksaan untuk dapat mengukur kinerja para satuan kerja secara real time, serta sebagai bentuk akuntabilitas publik seluruh jajaran. Ketika kita tidak mampu beradaptasi, maka kita akan menjadi institusi yang stagnan dan tertinggal. Oleh karenanya, pentingnya transformasi digital teknologi bukan hanya percepatan, kemudahan, dan akurasi, tetapi bagaimana informasi itu diakses oleh publik dengan mudah, transparan, objektif, dan tidak berbelit-belit. Sebab, saat ini dunia sudah tanpa batas, tanpa sekat bahkan seperti aquarium sehingga Kejaksaan yang wajib mempermudah dan mempercepat akses informasi ke media dan masyarakat. (K.3.3.1). Tutup Edy lelek.

Jakarta, 08 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan