MENU TUTUP

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice

Rabu, 18 Januari 2023 | 10:46:17 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice

Gentaonline.com - Jakarta
Rabu 18 Januari 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

Tersangka KHAIRIL ANWAR HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

Tersangka MHD. BAMBANG RIANTO SIREGAR dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


Tersangka FARHANDI bin PUTEH dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka MANAWIYAH binti USMAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I JASMAN binti HARUN dan Tersangka II RISKA binti NURDIN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek 

Jakarta, 18 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran