MENU TUTUP

Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Mantan Komisioner KPU

Jumat, 07 Agustus 2020 | 11:22:14 WIB
Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Mantan Komisioner KPU

GENTAONLINE.COM -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). PTUN menyatakan batalnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.

 

"Presiden (Jokowi) menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (7/8).

 

Presiden pun akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN. Ia menegaskan, pertimbangan Jokowi ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," ujar dia. Lebih lanjut, Presiden juga mempertimbangkan, PTUN telah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

 

Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. "Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tambahnya.

 

Dalam situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, PTUN mewajibkan tergugat atau Presiden mencabut keppres tersebut. Presiden juga diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan.

 

DKPP memberhentikan tetap Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (pengadu). (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

2

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

3

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

4

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

5

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

6

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

7

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

8

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

9

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah