MENU TUTUP

Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Mantan Komisioner KPU

Jumat, 07 Agustus 2020 | 11:22:14 WIB
Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Mantan Komisioner KPU

GENTAONLINE.COM -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). PTUN menyatakan batalnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.

 

"Presiden (Jokowi) menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (7/8).

 

Presiden pun akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN. Ia menegaskan, pertimbangan Jokowi ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," ujar dia. Lebih lanjut, Presiden juga mempertimbangkan, PTUN telah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

 

Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. "Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tambahnya.

 

Dalam situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, PTUN mewajibkan tergugat atau Presiden mencabut keppres tersebut. Presiden juga diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan.

 

DKPP memberhentikan tetap Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (pengadu). (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan