MENU TUTUP

Perkara TUN Sertifikat tanah Gedung DPRD INHIL memasuki tahapan Sidang Pemeriksaan Setempat

Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:05:36 WIB
Perkara TUN Sertifikat tanah Gedung DPRD INHIL memasuki tahapan Sidang Pemeriksaan Setempat Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Abdul Samad

GENTAONLINECOM--Sidang Perkara Tata Usaha Negara terkait Gugatan Abdul Samad terhadap Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil pada perkara nomor 59/G/2022/PTUN Pbr sudah memasuki tahapan Sidang Lapangan (Pemeriksaan Setempat), jumat (03/03/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru mendatangi Objek Perkara yakni Hamparan Tanah yang didalilkan oleh Abdul Samad sebagai Penggugat Perkara yang dimana salah satu objek perkara ini adalah Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil.

Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Abdul Samad menyampaikan bahwa Sidang Hari ini berjalan lancar, majelis sudah melihat Patok-Patok Batas tanah yang kita dalilkan, dan secara terang benderang dalil Posita Gugatan bisa kami tunjukkan semua dalam Sidang Pemeriksaan Setempat Hari ini. 

Justru, Pihak dari Pemkab Inhil tidak mampu menyampaikan secara rinci Batas-Batas wilayah Sertifikat Hak Pakai yang dikuasai oleh Pemkab Inhil baik Sertifikat Hak Pakai Nomor 76 maupun Nomor 06, ungkapnya.

Dalam Persidangan ini juga ditemukan adanya 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Tergugat BPN INHIL tahun 2007 yang merupakan Hasil Penjualan dari Abdul Samad dan dinyatakan SAH (terbukti karena muncul 3 SHM), persis 1 tahun sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) 76 Tahun 2008. 

Sudah Jelas, Sertifikat Hak Pakai Tersebut dan 12 SHM yang menjadi Objek Sengketa pada perkara ini Mesti Segera dibatalkan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan Memeriksa Perkara ini, ujar Freddy Menambahkan.

Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga Kuasa Hukum Abdul Samad menyampaikan bahwa agenda Selanjutnya ialah Pemeriksaan Saksi dari Pihak Penggugat

"Iya kami akan menghadirkan minimal 2 Saksi untuk Agenda Selanjutnya sebagai Penyempurnaan Pembuktian Kami untuk memperkuat fakta Hukum yang terkuak dalam Persidangan Pemeriksaan Setempat Hari ini, ujarnya.

Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi dari Pihak Penggugat Selanjutnya direncanakan Pada Tanggal 16 Maret 2023 diruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. tutup 

(Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari