MENU TUTUP

Kemendikbud-Kemenristekdikti Dilebur, Bambang Brodjonegoro: Perpresnya Jokowi Sifatnya Sementara

Senin, 12 April 2021 | 13:48:53 WIB
Kemendikbud-Kemenristekdikti Dilebur, Bambang Brodjonegoro: Perpresnya Jokowi Sifatnya Sementara

GENTAONLINE.COM - Menteri Riset dan Teknologi atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Bambang Brodjonegoro menyampaikan curahan hatinya menjabat sebagai Menristek yang hanya seumur jagung. 

Bambang mengatakan, kementerian yang dinaunginya hanya bersifat sementara. 

Dijelaskan Bambang mengacu pada Perpres BRIN dimandatkan Presiden Jokowi bersifat sementara. 

“Saya punya organisasi di kementerian itu pun dalam bentuk Perpres yang sifatnya sementara, karena waktu itu baru dilantik kemudian tentunya diberikan organisasi sementara,” kata Bambang di akun Youtube Ikatan Alumni Program Habibie Channel, bertajuk Forum Diskusi Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi, Minggu (11/4).

Bambang menambahkan, Kemenristek/BRIN ini merupakan organisasi yang seluruhnya adalah baru.

Sebabnya, pada organisasi sebelumnya ristek bergabung dengan dikti yang ada di kemendikbud, dan BRIN baru muncul di tahun ini. 

“Jadi kemudian ketika jadi Ristek/BRIN istilahnya kita harus cari format apa yang kira-kira sesuai sampai kemudian menjelang bulan 6 saya sampaikan ristek brin, artinya seperti kebijakan saya dilantik. Bapak ibu tahu saya dilantik sebagai kemenristek/kepala BRIN,” katanya. 

Menurutnya,hal tersebut jauh berbeda dengan era pemerintahan Presiden Baharuddin Jusuf Habibie, di mana Kemenristek digabung dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). 

Namun demikian, kata Bambang, antara Kemenristek dan BPPT organisasinya terpisah hingga akhirnya BPPT berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LNPK). 

“Kalau ini (Ristek dan Dikbud) konsepnya mirip dengan posisi saya sebelumnya di Bappenas, menteri PPN/Kepala Bappenas. Dengan Keppres Ristek BRIN itu saya harapkan maka organisasi ini bisa jalan mulus dan upaya untuk dorong eksistem inovasi bisa jalan,” katanya.

“Memang karena sekali lagi mandat saya Menristek dan Kepala BRIN ya berarti BRIN itu dan kementrian jadi satu sama dengan Bappenas, Bappenas itu intinya badan yang dijalankan oleh kementerian sama dengan BRIN seharusnya badan yang dijalankan oleh kementerian,” imbuhnya. 

Bambang mengatakan, BRIN tidak melakukan penelitian secara langsung lantaran konsepnya tidak seperti yang tertuang dalam Pasal 48 UU 11 sebagai integrator sebuah kementerian dalam melakukan kinerjanya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat