MENU TUTUP

7 Dosen Pengajar Diberhentikan, ini Kata Ketua STAIN Bengkalis

Jumat, 30 Agustus 2019 | 19:17:03 WIB
7 Dosen Pengajar Diberhentikan, ini Kata Ketua STAIN Bengkalis

GENTAONLINE.COM-Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis melakukan pemberhentian terhadap 7 dosen tetap non PNS. Keputusan mengejutkan 7 Dosen itu dilakukan dengan alasan defisit anggaran. Hal ini membuat Dosen yang diberhentikan merasa terdzolimi atas kebijakan dinilai sepihak dan tidak prosedural tersebut.

Kebijakan pemberhentian oleh pihak manajemen kampus terhitung 1 Agustus 2019 dan surat yang diterima oleh kalangan dosen itu tertanggal 6 Agustus 2019 yang lalu.  "Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan ada kebijakan kampus seperti ini. Dengan dalih anggaran defisit itu, kami merasa menjadi korban dan diberhentikan secara sepihak. Kami bekerja sesuai dengan kontrak kerja dan prosedur. Mengapa kami tiba-tiba di-PHK atau dibebastugaskan," ungkap salah seorang dosen yang menjadi korban PHK STAIN Bengkalis, Muhammad Hamzah kepada sejumlah wartawan di Bengkalis.

Menurut dosen master hukum ini, selain dirinya ada enam orang dosen lainnya yang diberhentikan secara sepihak. Melalui surat yang disampaikan dengan masa berlaku yang sama.  "Kami juga merasa jika alasannya defisit anggaran, cukup aneh karena sampai sekarang belum ada laporan keuangan yang menyatakan defisit," sebut Hamzah lagi, sebagaimana dikutip dari situs cakaplah.com, jum'at (30/8).

Sementara itu Ketua STAIN Bengkalis, Prof. Dr. H. Syamsul Nizar, M.Ag ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya telah menandatangani perihal surat PHK kepada sejumlah dosen berbagai bidang studi tersebut. 

Kebijakan itu diambil karena anggaran bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami defisit. 

"Alasan sesuai dengan surat tersebut. PNBP kami mengalami defisit. Padahal, sumber pembayaran dosen tetap bukan PNS diambil dari sumber PNBP. Tak ada penerimaan dosen tetap bukan PNS yang baru di STAIN," tegasnya singkat. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan