MENU TUTUP

Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:16:56 WIB
Dirjen PP Dorong Kanwil Kemenkumham Invetarisir Perda

JAKARTA GENTA ONLINE COM 
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di satuan kerja di daerah untuk menginvetarisir berbagai peraturan daerah, termasuk Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota di sejumlah daerah.

"Pendataan seluruh regulasi di daerah itu menjadi penting dilakukan seluruh Kanwil Kemenkum HAM. Sehingga regulasi dan peraturan yang dibuat sejumlah daerah itu tercatat lewat invetarisir di Kemenkum HAM," ujar Dirjen PP Kemenkum HAM Prof.Dr.Asep Nan Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Maret 2023.

Dirjen PP Kemenkum HAM Asep Nana Mulyana menuturkan, kebutuhan akan Perancang Peraturan Perundang-undangan semakin penting untuk menghindari permasalahan umum yang biasa terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

"Kanwil Kemenkum HAM sangat berperan di daerah masing-masing agar seluruh regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai Perda maupun Pergub/Perbub dan Perwali bertentangan dengan ketentuan hukum secara nasional," ujar Asep Nana Mulyana

Asep Nana Mulyana memberikan apresiasi atas kinerja Kanwil Kemenkum HAM Bali dalam merealisasikan peran Kemekum HAM di daerah yang terlibat langsung dalam penyusunan maupun perancangan sejumlah peraturan di daerah.

"Kanwil Kemenkum HAM Bali bersama pemerintah daerah membangun harmonisasi dalam penyusuan dan perancangan perundang-undangan di daerah, agar Perda maupun Pergub dan Perbup tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku secara nasional dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas," ujar Asep.

Asep Nana Mulyana mengapresiasi kinerja perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali. Asep menyampaikan agar pelaksanaan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang sudah berjalan tetap dilaksanakan, dan juga menyampaikan akan mengajukan berapa kebutuhan perancang yang diusulkan, serta akan dilakukan penguatan kinerja perancang peraturan. tutup ( Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan