MENU TUTUP

Mantan Ketua Kopsa-M Pangkalan Baru Anthony Hamzah Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juni 2022 | 21:07:46 WIB
Mantan Ketua Kopsa-M Pangkalan Baru Anthony Hamzah Divonis Hakim 3 Tahun Penjara FOTO : Mantan Ketua Kopsa-M Desa Pangkalan Baru Anthony Hamzah.

GENTA, KAMPAR - Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar.

Mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) tersebut terbukti terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di PN Bangkinang, Selasa (31/5/2022).

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Titie Indrias menyatakan pikir-pikir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Rotua yang dihubungi terpisah menyatakan putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya.

Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa.

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," terang dia.

Sementara itu, baik Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Di sisi lain, sejumlah petani Kopsa-M, yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga saat pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang dan bersyukur atas vonis majelis hakim.

Mereka berharap putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.

Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, Kopsa-M yang selama ini telah salah urus di tangan oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau itu bisa kembali direstorasi.

"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M.

Anthony Hamzah berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam. (Antara)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran