MENU TUTUP

KETUM FORUM WARTAWAN JAYA ( FWJ ) INDONESIA, MINTA KAPOLDA RIAU TINDAK TEGAS GALIAN C ILEGAL.

Jumat, 28 April 2023 | 21:49:10 WIB
KETUM FORUM WARTAWAN JAYA ( FWJ ) INDONESIA, MINTA KAPOLDA RIAU TINDAK TEGAS GALIAN C ILEGAL.

Kampar, gentaonline.com.

Beberapa titik tambang galian C ilegal di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau masih terlihat beroperasi, meski sudah pernah di tutup oleh team gabungan aparat penegak hukum Kabupaten Kampar. Hal itu pun kembali menjadi sorotan.

Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau menyampaikan kepada wartawan gentaonline.com. Tambang galian C tak berizin yang kurang kooperatif tersebut berada di wilayah Kecamatan Tambang.

Menurutnya,"Sebelumnya pengusaha tersebut sempat menjanjikan akan mengurus perizinan, " kata Kennedy Santosa.

Yang Jelas tambah Kennedy, para pengusaha galian C ilegal ini diminta untuk mengurus perizinan terlebih dahulu, dan disarankan untuk menghentikan kegiatan mereka, namun tetap ada yang masih nekad beroperasi.

Kami akan mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak Desa setempat terkait beberapa titik kegiatan tambang galian C ilegal di wilayahnya," jelasnya.

Selanjutnya kata Kennedy, kami tetap akan memberikan waktu sampai akhir April 2023 kepada pengusaha galian C yang belum mengantongi perizinan dan masih beroperasi.

"Anda saja pengusaha tidak mengikuti aturan serta perizinan. Bagi yang bandel akan saya tindak tegas, Kita akan buat laporan ke Menkopolhukam, karena kuat dugaan ada backup keluarga Kapolda Riau, berinisial ALGKN. Bila tidak ada penindakan terhadap Pengusaha Tambang Galian C, inisial S , ARM, AB. Oleh Kapolda Riau. 

Ketua Umum Forum Wartawan Jaya ( FWJ ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang bisa dipanggil Opan Angkat bicara setelah di Konfirmasi oleh wartawan gentaonline.com. 

Opan mengatakan, Itu jelas melanggar pidana dan Penambangan Galian C tanpa izin resmi terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Disebutkan pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Tidak hanya pelaku galian C tanpa izin resmi yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C itu. Otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. 

Dimana disebutkan sesuai dengan pasal 480 KUHP, bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Tutupnya. 

Team Satgas Mafia Perizinan.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari