MENU TUTUP

Diduga Ada Setoran, Tambang Pasir Ilegal di Desa Payung Sekaki dan Pagar Mayang, Bakal Dipolisikan

Senin, 15 Mei 2023 | 13:46:46 WIB
Diduga Ada Setoran, Tambang Pasir Ilegal di Desa Payung Sekaki dan Pagar Mayang, Bakal Dipolisikan

Gentaonline.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARA API Riau bakal melaporkan tambang pasir tak berizin yang terletak di Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Beredar isu, bahwa bebas beroperasinya tambang pasir ilegal itu diduga ada setoran dana ke oknum polisi di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara.

Wakil Ketua Bidang Investigasi DPD LSM BARA API Riau, Boyman Sandi menuturkan berdasarkan keterangan dari narasumber yang diperoleh pihaknya disebut-sebut bahwa adanya setoran dana yang dkeluarkan pengusaha tambang ke salah seorang oknum polisi yang juga memiliki tambang pasir di Kecamatan Tambusai Utara.

"Jadi, hasil investigasi dan keterangan dari narasumber menyebutkan bahwa salah seorang pengusaha tambang pasir yang disebut-sebut juga adalah oknum polisi lah yang mengumpulkan setoran dari pemilik tambang yang ada di Tambusai Utara untuk disetorkan ke oknum polisi yang berdinas di Polsek Tambusai Utara,"katanya kepada awak media ini, Senin 15 Mei 2023.

Dikatakannya, kemudian setoran itu akan kembali disetorkan ke salah seorang oknum polisi juga di Polres Rohul.

"Jadi, selain tambang-tambang pasir ilegal itu punya 'orang kuat' diduga juga ada setoran ke aparat kepolisian disana,"katanya lagi.

Untuk itu, kata Boyman, atas dugaan itu pihaknya akan segera melaporkan tambang-tambang ilegal itu ke Kepolisian  Daerah (Polda) Riau.

"InsyaAllah, dalam beberapa hari ini kita akan ke Pekanbaru untuk membuat pengaduan ke Polda Riau,"tegasnya lagi.

Sebelumnya, bebas beroperasinya tambang pasir diduga tak berizin di Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara terus merajalela dan sepertinya hal tersebut tidak pernah tersentuh oleh Dinas terkait dan Kepolisian khususnya oleh Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul).

Bahkan pernyataan mengejutkan keluar dari Kapolsek Tambusai Utara, AKP. P.Simatupang yang dimintai komentarnya terkait masih merajalelanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang.

Kepada awak media Gentaonline.com, Jumat 12 Mei 2023, Kapolsek Tambusai Utara menyebutkan kepada awak media untuk melaporkannya.

"Laporkan saja pak,"katanya kepada awam media ini saat dihubungi melalui selulernya.

Katanya, bahwa pihaknya sudah sering menegur kepada pengusaha tambang pasir.Tapi, mereka (pengusaha) tetap 'membandel' melakukan aktivitas penambangan pasir.

"Sudah sering kami tegur pak, tapi tetap saja mereka melakukan aktivitas,"tutupnya.(ds/tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan