MENU TUTUP

Mediasi Buntu, LBH Tuah Negeri Nusantara Siap lakukan Pertarungan Hukum

Sabtu, 10 Februari 2018 | 12:56:36 WIB
Mediasi Buntu, LBH Tuah Negeri Nusantara Siap lakukan Pertarungan Hukum

GENTAONLINE.COM-Kasus lakanlantas yang melibatkan Friska dengan UD Putra Nauli 3 September 2017 lalu berbuntut panjang, pasalnya pihak Perusahaan UD Putra Nauli tidak mau bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut.

Demikian terungkap saat dilakukan mediasi Rabu, 7 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Maka itu, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara sebagai kuasa hukum, yang beranggotakan Dedi Harianto Lubis SH, Suardi SH, Firdaus Tri Handoko SH, Abdur Rahman SH, Fadlan D Hanif SH, Fandi Ahmad SH, Ali Akhbar SH, Bobi Ferly SH MH, Alfred SH, dan Fajriah Nurul Mayang Sari SH siap melakukan pertarungan hukum dengan UD Putra Nauli demi memperjuangkan hak-hak Hukum Friska beserta suaminya Usra Kanedi.

Informasi yang diterima Media Genta, peristiwa lakalantas itu terjadi di jalan lintas Pekanbaru Bangkinang pada tanggal 3 September 2017. Saudari Friska ditabrak mobil Truck Tangki milik UD. Putra Nauli yang dikendarai oleh Hojali Tambunan yang saat ini telah dijatuhi Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bangkinag. 

Akibat dari kecelakaan tersebut anak bungsu Friska bernama Radhitya Dwi Permana meninggal dunia dan Friska mengalami cidera berat dengan kondisi sempat kritis dan dilarikan ke UGD Rumah Sakit Aulia Pekanbaru yang mengalami patah tulang di lima titik, yaitu bahu, pergelangan tangan, selangkangan, jari putus, lengan bagian atas, dan kerusakan di bagian organ dalam yaitu kantong kemih. 

 Friska telah melakukan berbagai proses operasi tulang dan pemasangan pen membutuhkan waktu pemulihan yang relative lama dan sampai saat inipun masih harus dilakukan operasi lanjutan sehingga ia hanya bisa maksimal duduk di kursi roda.

Akibat kecelakaan tersebut, Friska tidak bisa menjalankan usaha laundry dan warungnya, kehilangan mata pencarianya dan terancam cacat permanen pada lengan tangan kananya dan tulang pinggulnya. sementara itu suaminya saudara Usra Kanedi hanya bekerja sebagai security, sehingga mangakibatkan terjadinya kemunduran ekonomi keluarga ini.

Menurut kuasa hukum Friska yang diwakili oleh Firdaus Tri Handoko SH dalam hal ini UD Putra Nauli telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Friska.

 "Karena keluarga Usra Kanedi khususnya istrinya saudari Friska harus merasakan derita fisik dan psikis yang harusnya ditanggapi serius oleh pihak UD Putra Nauli" ujarnya beberapa waktu lalu. (Genta)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan