MENU TUTUP

Erwinuddin, Pembunuh 1 Keluarga di Way / Dituntut Mati way kana

Senin, 15 Mei 2023 | 20:28:38 WIB
Erwinuddin, Pembunuh 1 Keluarga di Way / Dituntut Mati way kana

PEKAN BARU GENTA ONLINE COM 

Erwinuddin (40), terdakwa pembunuhan secara sadis dengan korban anggota keluarga sendiri tahun 2022 lalu dihadapkan di Pengadilan Negeri Way Kanan, Lampung. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan menuntut Erwin hukumn mati. Pembacaan tuntutan hukuman mati itu disampaikan dalam persidangan yang di gelar di PN Way Kanan, Senin 15 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillyanna Purba SH. MH dengan didampingi tim JPU Pidana Umum, Adam SH, Nurul SH dan Randika SH bertindak sebagai JPU Kejari Way Kanan dalam gelar persidangan kasus pembunuhan yang menghebohkan ini. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa Erwinuddin.

"“Menjatuhkan pidana dengan pidana hukuman mati ,” kata jaksa penuntut umum Afrillyanna Purba saat membacakan tuntutan pada persidangan hari itu. 

Jaksa meyakini Erwinuddin bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara sadis terhadap anggota keluarganya sendiri yang terdiri dari kedua orang tua dan adiknya.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Erwinuddin , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diancam pada Pasal 340 KUHP Junto 65 KUHP tentang pidana pembunuhan berencana,” kata Afrillyanna Purba yang juga Kajari Way Kanan ini.

Jaksa menegaskan adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Zainudin (Ayah), Siti Romlah (Ibu), Wawan (Anak), Anak Wawan berusia lima tahun dan Juwanda (Adik). “Meninggalnya korban yang juga masih keluarga terdakwa  menjadi duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ujar jaksa.

Sebelumnya, satu keluarga yang berjumlah lima orang di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung jadi korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan itu adalah Erwinudin, salah satu anak dari korban.

Adapun identitas korban yang tewas dibunuh Erwin yakni Zainudin (Ayah), Siti Romlah (Ibu), Wawan (Anak), Anak Wawan berusia lima tahun dan Juwanda (Adik).

Erwin mencoba menutupi aksi kejinya itu dengan menguburkan para korban di dua lokasi berbeda. Empat korban dikuburkan dalam septic tank dan satu lagi di kebun singkong

Kepada polisi  tersangka itu mengaku menjalankan aksinya karena persoalan harta warisan. Erwin adalah anak kandung Zainudin. Dia diduga membunuh ayahnya sendiri karena terkait harta warisan. Zainudin sendiri diketahui sudah menikah lagi dengan Siti Komariah, korban lain yang ditemukan dalam septic tank. tutup ( Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat