MENU TUTUP

Yakin Bisa Bawa Pulang Surya Darmadi alias Apeng, KPK Menolak Gelar Sidang In Absentia Buronan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:27:20 WIB
Yakin Bisa Bawa Pulang Surya Darmadi alias Apeng, KPK Menolak Gelar Sidang In Absentia Buronan

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bisa memulangkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng ke Indonesia untuk diproses hukum dalam kasus korupsi, tanpa harus dilakukan sidang in absentia.

Keyakinan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat ditanya sikap KPK atas sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berpeluang melakukan sidang in absentia terhadap Apeng dalam perkara korupsi di Kejagung.

"Kemudian masalah in absentia, sebenarnya kalau memang masih ada dan masih berpeluang untuk membawa kembali ya, jangan dulu, ya, jangan dulu," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (4/8).


"Kalau memang bisa sama-sama kenapa enggak, kan gitu. Sama-sama kalau memungkinkan penuntutannya satu, ya kita upayakan. Apa yang tidak bisa? Ya Apalagi satu line, satu pekerjaan, satu jenis pekerjaan juga," pungkas Karyoto.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat