MENU TUTUP

Mahfud MD Panggil 5 Institusi soal Djoko Tjandra: Masa Enggak Bisa Tangkap

Kamis, 09 Juli 2020 | 11:08:46 WIB
Mahfud MD Panggil 5 Institusi soal Djoko Tjandra: Masa Enggak Bisa Tangkap

GENTAONLINE.COM - Menko Polhukam Mahfud MD telah memanggil lima institusi terkait buronan untuk meminta laporan perkembangan dari upaya pengejaran terhadap buronan kelas kakap, Djoko Tjandra, pada Rabu (8/7) kemarin. Dari keterangan empat institusi, Mahfud yakin Joko Tjandra akan ditangkap.

 

"Tadi hadir dari Kejaksaan Agung (Kejagung), dari Kemenkumham, dari Kemendagri, dari kantor staf kepersidenan (KSP), dan dari Polri. Tadi ya. Kita optimis nanti cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis. Dan tadi semua institusi, kejagung, polri bertekad untuk mencari dan menangkapnya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

 

Menurut Mahfud, negara akan malu bila tak bisa menangkap Djoko Tjandra. Sebab, para ahli menilai kalau Polri dan Kejagung telah Indonesia telah hebat.

 

"(Tangkap) Baik secara bersama-sama maupun menurut kewenangannya masing-masing, siapa yg menangkap duluan begitu. Karena bagaimana pun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masa nggak bisa nangkap, Kejagung yang hebat seperti itu masa nggak bisa nangkap gitu," katanya.

 

"Itu kan sebenarnya dari sesudah saya bicara dengan para ahlinya itu kan soal sepele kalau bagi Polisi dan Kejagung kalau mau menangkap orang yang begitu, gampang ngendusnya gitu. Sehingga kalau nggak bisa keterlaluan lah," sambungnya. Sehingga, ia menekan akan Polri dan Kejagung untuk bekerja keras menangkap Djoko Tjandra.

 

"Jadi tekadnya itu tadi pokoknya Kejaksaan Agung dan kepolisian akan terus bekerja keras. Untuk menangkap. Dan Kemenkumham serta Kemendagri itu akan memback up dari dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian. Sedangkan di Istana, KSP kalau perlu instrumen-instrumem adminitrasi yang diperlukan dari pemerintah," pungkasnya. (mrdk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan