MENU TUTUP

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 07 Juni 2023 | 21:16:23 WIB
Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Selasa 6 Juni 2023

GentaOnlineCom--Pasca diundangkan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM disibukkan dengan beragam perancangan undang-undang pembaharuan maupun RUU baru untuk diajukan ke parlemen. Kali ini, Kemenkum HAM lewat Dirjen Peraturan Perundang-undangan tengah menyiapkan draft RUU Tentang Perkoperasian.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II kembali menyelenggarakan rapat koordinasi konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Selasa 6 Juni 2023.

Pembahasan dimoderatori oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. Selain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hadir secara virtual Cahyani Suryandari, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Dirjen PP Kemenkum HAM Prof. Asep Nana Mulyana menuturkan sebagaimana diketahui bahwa penyusunan RUU tentang Perkoperasian akan mengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Beberapa ketentuan pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sendiri telah diubah oleh UU tentang Cipta Kerja.

 

Menurut Dirjen Peraturan Perundang-undangan Asep N. Mulyana, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai payung hukum pembangunan Koperasi. "Sehingga UU baru tentang Perkoperasian ini menjadi bagian dari implementasi UU Cipta Kerja," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini.

Terlebih lagi dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Oleh karena itu, perlu pembaharuan hukum yang sesuai kebutuhan, perkembangan kondisi masyarakat, dan kebijakan regulasi saat ini melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang.

Undang-Undang tersebut akan menjadi landasan hukum yang baru dan arah bagi pembangunan Koperasi Indonesia untuk dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten guna menciptakan koperasi yang terpercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh yang bermanfaat bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta berkontribusi yang signifikan dalam perekonomian nasional.  (  edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran