MENU TUTUP

Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Rabu, 07 Juni 2023 | 21:16:23 WIB
Dirjen PP Siapkan Draft RUU Perkoperasian Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Selasa 6 Juni 2023

GentaOnlineCom--Pasca diundangkan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM disibukkan dengan beragam perancangan undang-undang pembaharuan maupun RUU baru untuk diajukan ke parlemen. Kali ini, Kemenkum HAM lewat Dirjen Peraturan Perundang-undangan tengah menyiapkan draft RUU Tentang Perkoperasian.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II kembali menyelenggarakan rapat koordinasi konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Selasa 6 Juni 2023.

Pembahasan dimoderatori oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. Selain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hadir secara virtual Cahyani Suryandari, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Dirjen PP Kemenkum HAM Prof. Asep Nana Mulyana menuturkan sebagaimana diketahui bahwa penyusunan RUU tentang Perkoperasian akan mengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Beberapa ketentuan pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sendiri telah diubah oleh UU tentang Cipta Kerja.

 

Menurut Dirjen Peraturan Perundang-undangan Asep N. Mulyana, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai payung hukum pembangunan Koperasi. "Sehingga UU baru tentang Perkoperasian ini menjadi bagian dari implementasi UU Cipta Kerja," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini.

Terlebih lagi dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Oleh karena itu, perlu pembaharuan hukum yang sesuai kebutuhan, perkembangan kondisi masyarakat, dan kebijakan regulasi saat ini melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang.

Undang-Undang tersebut akan menjadi landasan hukum yang baru dan arah bagi pembangunan Koperasi Indonesia untuk dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten guna menciptakan koperasi yang terpercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh yang bermanfaat bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta berkontribusi yang signifikan dalam perekonomian nasional.  (  edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid