MENU TUTUP

Sidang PTUN Pekanbaru: Terungkap Lokasi Tanah Berbeda dan Tanda Tangan Saksi Sempadan Dipalsukan

Rabu, 20 September 2023 | 09:17:51 WIB
Sidang PTUN Pekanbaru: Terungkap Lokasi Tanah Berbeda dan Tanda Tangan Saksi Sempadan Dipalsukan

Pekanbaru, GentaOnlineCom-- (19September 2023), Sidang Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor: 17/G/2023/PTUN.PBR sudah memasuki Tahapan Sidang Pemeriksaan Saksi.

Perkara ini merupakan Gugatan dari Syamsunir (Penggugat) yang Keberatan atas adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan yang berasal dari Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar atas klaim dari Tergugat Intervensi pada Lokasi Tanah Milik Penggugat (Syamsunir).

Sidang Perkara ini dihadiri oleh Penggugat (Syamsunir) dan Kuasa Hukumnya, dihadiri oleh Tergugat (BPN Kampar) dan Tergugat Intervensi (Ivo Nila Kresna dkk) yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya.

 Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa Saksi-Saksi yang hadir dan memberikan Kesaksiannya pada persidangan Hari ini sesuai dengan Fakta Hukum yang benar adanya.

Bahwa terungkap Klien kami Penggugat sudah menguasai Lahan tersebut jauh dari Pengakuan Tergugat Intervensi, dibuktikan dengan kesaksian Saksi Sempadan dan Bahkan salah satu Saksi kami yang saat Persidangan Setempat juga Hadir, bahwa Tanah yang diklaim oleh Tergugat Intervensi melalui Suratnya itu ialah Tanah Penggugat. 

Dan sebenarnya jikalau dari asal usul riwayat Jual Beli tanah yang diklaim dan menjadi Dasar Surat Tergugat intervensi tersebut, letak tanahnya di lokasi yang berbeda. 

Triandi Bimankalid, S.H.,M.H yang juga Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, Keterangan Saksi pada Hari ini menguatkan Alat Bukti Surat yang kami ajukan dan tidak ada sanggahan dari Pihak Lawan terhadap Alat Bukti yang kami ajukan. 

Dalam Fakta Persidangan ini juga terungkap Bahwa Saksi yang kami hadirkan yang dijadikan Saksi Sempadan Dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang menjadi Dasar Surat Tergugat Intervensi terbukti Tanda tangan Saksi Sempadan Dipalsukan.

Sidang dilanjutkan tanggal 26 September 2023 dengan Agenda Saksi Tambahan dari Penggugat, karena Penggugat masih akan menghadirkan 2 orang Saksi.

 (Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan