MENU TUTUP

Sidang PTUN Pekanbaru: Terungkap Lokasi Tanah Berbeda dan Tanda Tangan Saksi Sempadan Dipalsukan

Rabu, 20 September 2023 | 09:17:51 WIB
Sidang PTUN Pekanbaru: Terungkap Lokasi Tanah Berbeda dan Tanda Tangan Saksi Sempadan Dipalsukan

Pekanbaru, GentaOnlineCom-- (19September 2023), Sidang Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor: 17/G/2023/PTUN.PBR sudah memasuki Tahapan Sidang Pemeriksaan Saksi.

Perkara ini merupakan Gugatan dari Syamsunir (Penggugat) yang Keberatan atas adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan yang berasal dari Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar atas klaim dari Tergugat Intervensi pada Lokasi Tanah Milik Penggugat (Syamsunir).

Sidang Perkara ini dihadiri oleh Penggugat (Syamsunir) dan Kuasa Hukumnya, dihadiri oleh Tergugat (BPN Kampar) dan Tergugat Intervensi (Ivo Nila Kresna dkk) yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya.

 Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa Saksi-Saksi yang hadir dan memberikan Kesaksiannya pada persidangan Hari ini sesuai dengan Fakta Hukum yang benar adanya.

Bahwa terungkap Klien kami Penggugat sudah menguasai Lahan tersebut jauh dari Pengakuan Tergugat Intervensi, dibuktikan dengan kesaksian Saksi Sempadan dan Bahkan salah satu Saksi kami yang saat Persidangan Setempat juga Hadir, bahwa Tanah yang diklaim oleh Tergugat Intervensi melalui Suratnya itu ialah Tanah Penggugat. 

Dan sebenarnya jikalau dari asal usul riwayat Jual Beli tanah yang diklaim dan menjadi Dasar Surat Tergugat intervensi tersebut, letak tanahnya di lokasi yang berbeda. 

Triandi Bimankalid, S.H.,M.H yang juga Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, Keterangan Saksi pada Hari ini menguatkan Alat Bukti Surat yang kami ajukan dan tidak ada sanggahan dari Pihak Lawan terhadap Alat Bukti yang kami ajukan. 

Dalam Fakta Persidangan ini juga terungkap Bahwa Saksi yang kami hadirkan yang dijadikan Saksi Sempadan Dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang menjadi Dasar Surat Tergugat Intervensi terbukti Tanda tangan Saksi Sempadan Dipalsukan.

Sidang dilanjutkan tanggal 26 September 2023 dengan Agenda Saksi Tambahan dari Penggugat, karena Penggugat masih akan menghadirkan 2 orang Saksi.

 (Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat