MENU TUTUP

Sidang PTUN Pekanbaru: Terungkap Lokasi Tanah Berbeda dan Tanda Tangan Saksi Sempadan Dipalsukan

Rabu, 20 September 2023 | 09:17:51 WIB
Sidang PTUN Pekanbaru: Terungkap Lokasi Tanah Berbeda dan Tanda Tangan Saksi Sempadan Dipalsukan

Pekanbaru, GentaOnlineCom-- (19September 2023), Sidang Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor: 17/G/2023/PTUN.PBR sudah memasuki Tahapan Sidang Pemeriksaan Saksi.

Perkara ini merupakan Gugatan dari Syamsunir (Penggugat) yang Keberatan atas adanya Sertipikat Hak Guna Bangunan yang berasal dari Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar atas klaim dari Tergugat Intervensi pada Lokasi Tanah Milik Penggugat (Syamsunir).

Sidang Perkara ini dihadiri oleh Penggugat (Syamsunir) dan Kuasa Hukumnya, dihadiri oleh Tergugat (BPN Kampar) dan Tergugat Intervensi (Ivo Nila Kresna dkk) yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya.

 Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa Saksi-Saksi yang hadir dan memberikan Kesaksiannya pada persidangan Hari ini sesuai dengan Fakta Hukum yang benar adanya.

Bahwa terungkap Klien kami Penggugat sudah menguasai Lahan tersebut jauh dari Pengakuan Tergugat Intervensi, dibuktikan dengan kesaksian Saksi Sempadan dan Bahkan salah satu Saksi kami yang saat Persidangan Setempat juga Hadir, bahwa Tanah yang diklaim oleh Tergugat Intervensi melalui Suratnya itu ialah Tanah Penggugat. 

Dan sebenarnya jikalau dari asal usul riwayat Jual Beli tanah yang diklaim dan menjadi Dasar Surat Tergugat intervensi tersebut, letak tanahnya di lokasi yang berbeda. 

Triandi Bimankalid, S.H.,M.H yang juga Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, Keterangan Saksi pada Hari ini menguatkan Alat Bukti Surat yang kami ajukan dan tidak ada sanggahan dari Pihak Lawan terhadap Alat Bukti yang kami ajukan. 

Dalam Fakta Persidangan ini juga terungkap Bahwa Saksi yang kami hadirkan yang dijadikan Saksi Sempadan Dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang menjadi Dasar Surat Tergugat Intervensi terbukti Tanda tangan Saksi Sempadan Dipalsukan.

Sidang dilanjutkan tanggal 26 September 2023 dengan Agenda Saksi Tambahan dari Penggugat, karena Penggugat masih akan menghadirkan 2 orang Saksi.

 (Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid