MENU TUTUP

Pemko Pekanbaru Beri Kuota 2 Persen untuk Disabilitas di Seleksi P3K

Sabtu, 23 September 2023 | 18:56:37 WIB
Pemko Pekanbaru Beri Kuota 2 Persen untuk Disabilitas di Seleksi P3K

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan kuota sebesar dua persen bagi peyandang disabilitas dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

“Kuota dua persen ini dari total (707) formasi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Jumat (22/9).

Ia menyampaikan, kuota bagi penyandang disabilitas di penerimaan P3K tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB).

“Artinya, pemerintah di sini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Untuk penyandang disabilitas pun diberi kesempatan. Karena ini kebijakan Pemerintah Pusat, kita selaku pemerintah daerah patut mendukung," ujarnya.

"Makanya kita melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah (dengan memberi kuota dua persen bagi disabilitas di penerimaan P3K," ulasnya.

Berdasarkan pengumuman penerimaan 707 P3K yang diumumkan BKPSDM Pekanbaru di website bkpsdm.pekanbaru.go.id, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi P3K.

Pertama, pelamar dapat melamar pada jabatan yang dibutuhkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

Kedua, pada saat melamar di Sistem SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan:

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Untuk pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar
c. Mengirimkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link Video pada aplikasi SSCASN yang telah diunggah di Google Drive, Dropbox dan ke alamat Email: casnpekanbaru2023@gmail.com

Ketiga, kriteria jabatan yang dapat diisi dari pelamar disabilitas adalah sebagai berikut:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan/atau;
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi. (rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat