MENU TUTUP

Tak Mau Berpolemik, Deklarasi Syamsuar-Edy Dipindah ke Lapangan Bukit Senapelan

Jumat, 05 Januari 2018 | 23:03:25 WIB
Tak Mau Berpolemik, Deklarasi Syamsuar-Edy Dipindah ke Lapangan Bukit Senapelan Syamsuar-Edy Natar Nasution

GENTAONLINE.COM-DPW PAN Provinsi Riau akhirnya memutuskan untuk deklarasi pasangan Syamsuar-Edy Natar, dilaksanakan di Lapangan Bukit, Senapelan, Pekanbaru. Masalah waktu, setelah habis Zuhur atau pukul 14.00 WIB.

"Kita tak mau berpolemik terkait tempat deklarasi ini, memang semula di purna MTQ tapi kita pindahkan saja ke Lapangan Bukit," kata Sekretaris DPW PAN Riau, T Zulmizan Assegaf, Jumat (5/1) di Rumah PAN, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Polemik yang dimaksud Zulmizan, di satu sisi Sekdaprov Riau ketika mereka temui membolehkan deklarasi disana, namun OPD pengelola Purna MTQ tidak membolehkannya.
"Kan aneh, Sekdaprov membolehkan deklarasi di sana namun OPD tidak membolehkannya," heran Zulmizan.

Terkait pindahnya tempat deklarasi, Syamsuar tak ambil pusing. Katanya, kalau tidak dibolehkan di MTQ dicari tempat yang dibolehkan. "Usah kito berpolemik, tujuan kito berpolitik untuk memperpanjang silaturahmi. Jangan sampai gegara politik kite terpecah belah. Kepada pendukung, sayo imbau untuk berlapang dada," kata Syamsuar dengan logat Melayu Siak-nya.

Sesuai rencana, bagian dari prosesi deklarasi itu, Syamsuar-Edy Natar bersama pengurus dan simpatisan partai pengusung, PAN, NasDem, dan PKS, terlebih dahulu Salat berjemaah di Masjid Raya. Setelah Salat berjemaah, melakukan ziarah ke kuburan selanjutnya diantar pemain kompang Syamsuar dan Edy Natar diantar ke Lapangan Bukit. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan