MENU TUTUP

Disdik Kota Pekanbaru Keluarkan SE Larangan Bawa Motor ke Sekolah

Sabtu, 11 November 2023 | 14:07:28 WIB
Disdik Kota Pekanbaru Keluarkan SE Larangan Bawa Motor ke Sekolah

GENTAONLINE.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan membawa kendaraan (motor) ke sekolah bagi siswa SMP. Hal ini dilakukan guna meminimalisir siswa SMP terlibat balapan liar.

"Memang kita ada menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMP Negeri di Pekanbaru untuk menegaskan larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah. Karena ditengarai anak-anak SMP ini bawa motor ke sekolah," ujar Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (10/11/2023).

Ia mengatakan, persoalan balapan liar termasuk salah satu persoalan besar yang kini banyak menarik perhatian. Karena ada diantaranya peserta balapan liar tersebut adalah anak usia sekolah yang masih duduk dibangku SMP.

"Memang ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk mengatasinya. Salah satunya adalah dengan memberlakukan larangan membawa kendaraan ke sekolah. Sebab kan memang usia anak yang belum 17 tahun menurut aturan belum dibenarkan membawa kendaraan sendiri selain juga emosionalnya masih belum stabil," cakapnya.

Abdul Jamal juga meminta kepada guru-guru yang ada di sekolah untuk mengingatkan murid-muridnya agar tidak membawa motor ke sekolah.

"Kalau perlu disampaikan kepada orang tuanya juga agar kalau ke sekolah lebih baik itu diantar atau naik transportasi umum. Karena mereka (murid SMP) kan memang belum punya SIM," tegasnya.

Lanjut Abdul Jamal, pihaknya juga mengatakan jika balap liar ini biasanya dilakukan di luar jam sekolah. Untuk itu diminta juga kepada orang tua agar memantau anaknya di luar sekolah.

"Selaim itu untuk menekan kasus balapan liar yang melibatkan pelajar SMP, kita juga sudah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian guna memberikan penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah," pungkasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan