MENU TUTUP

Marak Galian C Meresahkan Diduga Tanpa Izin, Masyarakat Minta APH Polsek Tapung Turun Tangan

Senin, 13 November 2023 | 18:40:39 WIB
Marak Galian C  Meresahkan Diduga Tanpa Izin, Masyarakat Minta APH Polsek Tapung Turun Tangan

GENTAONLINE.COM-Aktivitas Galian C diduga ilegal alias tanpa izin marak di Kabupaten Kampar, Riau. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Tapung, KM 6 dan 11 Desa Karya Indah.

Informasi yang diterima dari masyarakat, aktivitas penambangan galian C diduga tanpa izin di 2 lokasi tersebut cukup meresahkan. Terlebih, pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan. "Main terus hampir setiap hari bang (usaha galian c-red). Jalanan berdebu dibuatnya, kami kami inilah korban nya setiap hari" ujar narasumber yang tak ingin disebut namanya, Senin (13/11).

Terpisah, warga Karya Indah Suar (nama samaran) turut menyayangkan kondisi jalan masuk ke lokasi galian C yang rusak parah akibat lalu lalang nya puluhan mobil pengangkut tanah galian c diduga ilegal setiap harinya. "Didalam ada pabrik dan beberapa lahan warga loh. Jalan hancur parah karena ulah mereka (Penambang ilegal-red). Saya pun kalau punya lahan disitu, malas lihatnya. Sudahlah kegiatan nya ilegal merusak lingkungan, merusak jalan pula" tandas Suar.

Informasi yang diterima tim media, kedua lokasi usaha tambang diduga tanpa izin di Karya Indah itu adalah milik oknum anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru. Besar harapan masyarakat Karya Indah APH Polsek Tapung agar turun dan serius dalam menindak tambang tambang Galian C Ilegal tanpa tebang pilih, siapapun pemiliknya. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan