MENU TUTUP

Marak Galian C Meresahkan Diduga Tanpa Izin, Masyarakat Minta APH Polsek Tapung Turun Tangan

Senin, 13 November 2023 | 18:40:39 WIB
Marak Galian C  Meresahkan Diduga Tanpa Izin, Masyarakat Minta APH Polsek Tapung Turun Tangan

GENTAONLINE.COM-Aktivitas Galian C diduga ilegal alias tanpa izin marak di Kabupaten Kampar, Riau. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Tapung, KM 6 dan 11 Desa Karya Indah.

Informasi yang diterima dari masyarakat, aktivitas penambangan galian C diduga tanpa izin di 2 lokasi tersebut cukup meresahkan. Terlebih, pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan. "Main terus hampir setiap hari bang (usaha galian c-red). Jalanan berdebu dibuatnya, kami kami inilah korban nya setiap hari" ujar narasumber yang tak ingin disebut namanya, Senin (13/11).

Terpisah, warga Karya Indah Suar (nama samaran) turut menyayangkan kondisi jalan masuk ke lokasi galian C yang rusak parah akibat lalu lalang nya puluhan mobil pengangkut tanah galian c diduga ilegal setiap harinya. "Didalam ada pabrik dan beberapa lahan warga loh. Jalan hancur parah karena ulah mereka (Penambang ilegal-red). Saya pun kalau punya lahan disitu, malas lihatnya. Sudahlah kegiatan nya ilegal merusak lingkungan, merusak jalan pula" tandas Suar.

Informasi yang diterima tim media, kedua lokasi usaha tambang diduga tanpa izin di Karya Indah itu adalah milik oknum anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru. Besar harapan masyarakat Karya Indah APH Polsek Tapung agar turun dan serius dalam menindak tambang tambang Galian C Ilegal tanpa tebang pilih, siapapun pemiliknya. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan