MENU TUTUP

Pakar Hukum Ingin Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Rabu, 16 Maret 2022 | 08:57:16 WIB
Pakar Hukum Ingin Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

GENTAONLINE.COM - Pakar hukum pidana Universitas Tri Sakti Azmi Syahputra mendesak agar pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.


“Karena sudah hampir 2 bulan terhitung sejak 19 Januari 2022 ditemukan Kerangkeng manusia, polisi belum juga menetapkan tersangka,” kata Azmi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3).

“ Agar adanya kepastian hukum dalam kasus ini,” tambah Azmi menekankan.

Mengapa penting penetapan tersangka ini, sebab, Azmi menguraikan bahwa kasus ini sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Artinya polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

“Sudah hampir 2 bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat termasuk diketahui adanya peran oknum TNI dan oknum Polri ini harus segera diungkap ke publik, padahal fakta, alat bukti, dan korbannya jelas ada dalam kasus ini,” beber Azmi.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, dalam kasus ini, jelas ada pelaku utama dan ada pelaku pembantunya, dengan demikian kasus tersebut menganut asas sunrise principle.

Karena semestinya, menurut Azmi begitu diketahui siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana segera dinyatakan sebagai tersangka dan diproses secara hukum untuk secepatnya hadapkan pelaku ke pengadilan.

“Padahal diketahui ada sekitar 57 orang yang terdata terakhir di dalam kerangkeng sebelum ditemukan. Demi keadilan bagi korban, semua pelaku yang terlibat termasuk yang ikut membantu terjadinya peristiwa pidana dan pelanggaran hak asasi manusia ini harus di bawa ke pengadilan,” kata Azmi.

Dengan demikian, lebih dalam Azmi beranggapan urgensi dan prioritas untuk proses hukum segera bagi oknum aparat polisi dan oknum TNI yang diduga terlibat, lakukan secara terbuka dan profesional jangan ada yang ditutup tutupi terhadap kasus kejahatan kemanusiaan ini.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat