MENU TUTUP

Pakar Hukum Ingin Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Rabu, 16 Maret 2022 | 08:57:16 WIB
Pakar Hukum Ingin Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

GENTAONLINE.COM - Pakar hukum pidana Universitas Tri Sakti Azmi Syahputra mendesak agar pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.


“Karena sudah hampir 2 bulan terhitung sejak 19 Januari 2022 ditemukan Kerangkeng manusia, polisi belum juga menetapkan tersangka,” kata Azmi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3).

“ Agar adanya kepastian hukum dalam kasus ini,” tambah Azmi menekankan.

Mengapa penting penetapan tersangka ini, sebab, Azmi menguraikan bahwa kasus ini sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Artinya polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

“Sudah hampir 2 bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat termasuk diketahui adanya peran oknum TNI dan oknum Polri ini harus segera diungkap ke publik, padahal fakta, alat bukti, dan korbannya jelas ada dalam kasus ini,” beber Azmi.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, dalam kasus ini, jelas ada pelaku utama dan ada pelaku pembantunya, dengan demikian kasus tersebut menganut asas sunrise principle.

Karena semestinya, menurut Azmi begitu diketahui siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana segera dinyatakan sebagai tersangka dan diproses secara hukum untuk secepatnya hadapkan pelaku ke pengadilan.

“Padahal diketahui ada sekitar 57 orang yang terdata terakhir di dalam kerangkeng sebelum ditemukan. Demi keadilan bagi korban, semua pelaku yang terlibat termasuk yang ikut membantu terjadinya peristiwa pidana dan pelanggaran hak asasi manusia ini harus di bawa ke pengadilan,” kata Azmi.

Dengan demikian, lebih dalam Azmi beranggapan urgensi dan prioritas untuk proses hukum segera bagi oknum aparat polisi dan oknum TNI yang diduga terlibat, lakukan secara terbuka dan profesional jangan ada yang ditutup tutupi terhadap kasus kejahatan kemanusiaan ini.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan