MENU TUTUP

Jurnalis Rohul-Palas,Apresiasi JPU Kejari Sibuhuan Atas Tuntutan Penganiaya Wartawan 5,6 Tahun Penjara

Senin, 11 Desember 2023 | 16:05:27 WIB
Jurnalis Rohul-Palas,Apresiasi JPU Kejari Sibuhuan Atas Tuntutan Penganiaya Wartawan 5,6 Tahun Penjara

Padang Lawas--Pada hari ini Senin tanggal 11 Desember  2023 Pukul 09.30 WIB s/d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara telah dilaksanakan Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibuhuan terhadap para Terdakwa Perkara Penganiayaan An. Terdakwa JP dan SP, Senin (11/12),

Ganda Nahot Manalu SH. M.H dan R Simanjuntak SH MH Selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut  membacakan Surat tuntutan diruang Persidangan pada Pengadilan Negeri Sibuhuan,

Terdakwa JS dan Terdakwa SP dituntut bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan sekuat tenaga pemukulan penganiayaan bersama-sama menggunakan kekerasan yang sudah di rencanakan terhadap orang,

Kedua terdakwa dituntut  melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum dengan pidana penjara terhadap terdakwa JP selama 5tahun 6 bulan Penjara dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya masing-masing terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pelapor Wartawan M.Husin Tanjung dan Dekron Sihotang  mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,

Sementara itu ditempat terpisah Ketua Aksi Solidaritas Wartawan Ramlan Lubis yang didampingi sekretaris aksi Solidaritas Wartawan Rohul-Palas Darwin Saleh Rambe juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Sibuhuan,

'"Terimakasih pak JPU Kejari Sibuhuan atas tuntutan nya yang kami nilai ini sudah merupakan tuntutan Maksimal Terhadap terdakwa JP yang terbukti dalam persidangan menganiaya wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi nya sebagai jurnalis,'" sebut Ramlan lagi, (Tim )

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan