MENU TUTUP

Edarkan Upal, Polres Inhil Ringkus Pemuda Tanjung Balai Karimun

Senin, 08 Januari 2018 | 21:22:20 WIB
Edarkan Upal, Polres Inhil Ringkus Pemuda Tanjung Balai Karimun

GENTAONLINE.COM-Warga Jalan Ahmad Yani Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Diamankan Polisi inhil Karena dIduga sebarkan uang palsu (upal), Minggu (7/1/18).
 
Pelaku berinisial MP (31) diduga sebarkan uang palsu (upal) mengaku berprofesi sebagai pedagang, beralamat di Jalan Ahmad Yani Sungai Lakam Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Ditangkap disebuah penginapan di Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu.
 
Dari tersangka disita barang bukti berupa 30 (tiga puluh) lembar pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan jumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang diduga palsu, 2 (dua) lembar uang pecahan 1 Ringgit Malaysia, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, dan 1 (satu) unit HP nokia warna hitam.
 
Saat diamankan, lelaki asal Aceh itu, sedang bersama dengan teman wanitanya berinisial FS (31), warga Kotamadya Tebing Tinggi Sumatera Utara.
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H, membenarkan adanya penangkapan tersangka uang palsu tersebut.
 
Bermula saat Kasat memerintahkan anggotanya, untuk menyelidiki informasi tentang sering adanya terjadi transaksi narkotika di penginapan dimaksud.
 
Saat penginapan itu didatangi, ditemukan adanya seorang laki-laki, yang pada saat ditanya, tidak dapat menunjukkan identitas dirinya. Laki - laki tersebut kemudian digeledah, dan di kamar yang dihuninya, ditemukan barang bukti uang yang diduga palsu sebagaimana yang tercantum di atas.
 
Tersangka dan barang bukti, saat ini sudah diserahkan kepada Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan