MENU TUTUP

Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Terima Hasil Putusan Sidang Etik

Sabtu, 10 September 2022 | 09:50:34 WIB
Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Terima Hasil Putusan Sidang Etik

GENTAONLINE.COM - Majelis sidang etik profesi telah memutuskan tidak memberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit Renkata Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Terhadap putusan itu, AKBP Pujiyarto tak mengajukan banding.

"Dari putusan itu pelanggar menyatakan tidak banding, artinya pelanggar menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

Dedi menjelaskan, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada AKBP Pujiyarto. Pertama, beber Dedi, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela

Lalu, AKBP Pujiyarto juga disanksi untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis dihadapan sidang KKEP, pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Ia juga disanksi ditempatkan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan ditempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," ucap Dedi.

Dalam kasus ini sendiri, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sangkaan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Sementara tujuh tersangka ditetapkan dalam dugaan pidana merintangi penyidikan alias obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar