MENU TUTUP

Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Terima Hasil Putusan Sidang Etik

Sabtu, 10 September 2022 | 09:50:34 WIB
Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Terima Hasil Putusan Sidang Etik

GENTAONLINE.COM - Majelis sidang etik profesi telah memutuskan tidak memberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit Renkata Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Terhadap putusan itu, AKBP Pujiyarto tak mengajukan banding.

"Dari putusan itu pelanggar menyatakan tidak banding, artinya pelanggar menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).

Dedi menjelaskan, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan administratif kepada AKBP Pujiyarto. Pertama, beber Dedi, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela

Lalu, AKBP Pujiyarto juga disanksi untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis dihadapan sidang KKEP, pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Ia juga disanksi ditempatkan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan ditempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," ucap Dedi.

Dalam kasus ini sendiri, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sangkaan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Sementara tujuh tersangka ditetapkan dalam dugaan pidana merintangi penyidikan alias obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat