MENU TUTUP

Terdakwa Kekerasan Anak Divonis Sangat Ringan, Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan APH Tegakkan Hukum di Kampar

Senin, 22 Januari 2024 | 16:24:09 WIB
Terdakwa Kekerasan Anak Divonis Sangat Ringan, Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan APH Tegakkan Hukum di Kampar

GENTAONLINE.COM-Buntut putusan Hakim PN Bangkinang, terhadap terdakwa Ika Sari Br. Nainggolan yang dinilai terlalu ringan, membuat pihak keluarga korban geram dan kecewa atas penegakkan Hukum di Kab. Kampar.

Dalam sidang Putusan, yang digelar pada 18 Januari 2024 lalu di PN Bangkinang, Hakim Ketua Andry Simbolon, SH.,MH, Hakim Anggota Neli Gusti Ade, SH dan Angelia Renata, SH memutuskan menghukum Terdakwa Ika Sari Br. Nainggolan 15 Hari karena terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar.

"Terdakwa yang disangka dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 C dengan ancaman hukuman 3 Tahun 6 Bulan hanya divonis 15 Hari" sebut Samri Sihombing ayah dari RS (4) selaku korban.

Samri kecewa dengan tuntutan JPU Wicaksono Dwi Putranto, SH yang hanya menuntut 1 Bulan. Terlebih, perbuatan terdakwa Ika merupakan hal yang telah direncanakan, karena terdakwa Ika memasuki rumah Samri tanpa izin dan menampar keras anaknya yang saat itu belum genap 4 tahun.
"Atas kejadian itu, selain mendapat luka memar di pipi dan pinggang, anak saya mengalami trauma" ujarnya, Minggu (21/1).

"Aneh Hukum di Kampar ini, proses nya Setahun lebih, ancaman Hukuman 3,6 Tahun, Eh JPU nya nuntut 1 Bulan dan hasilnya vonis 15 hari. Gimana masyarakat mau percaya dengan APH ? Kalau oknum Jaksa nya begitu. Sia-sia Jaksa Agung berkoar jaga kepercayaan publik di Kampar" imbuh Samri.

Padahal, sambung Samri, Tahun lalu ada pernyataan dari Kejari Kampar yang akan memastikan perempuan dan anak mendapatkan Hak-hak nya jika mengalami kekerasan. "Omong Kosong, mana keadilan untuk anak saya ?" Tandasnya.

Hal senada disampaikan kerabat korban, Horas. Ia berharap Hukum di Kab. Kampar dan Provinsi Riau ini dapat tegak Bijak dan seadil-adilnya.

"Jangan sekedar semboyan saja, Prima dan Terpercaya dalam Penegakan dan Pelayanan Hukum. Buktikan dong !" Tutupnya.

Redaksi berupaya melakukan konfirmasi ke Kejari Kampar, namun tidak satupun bisa dijumpai dengan berbagai alasan. (Tim)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan