MENU TUTUP

Galian C Simpang Kualo Kerinci Diduga Ilegal, Aparat Polres Pelalawan Diminta Ambil Tindakan

Senin, 18 Maret 2024 | 00:24:26 WIB
Galian C Simpang Kualo Kerinci Diduga Ilegal, Aparat Polres Pelalawan Diminta Ambil Tindakan

GENTAONLINE.COM - Aktivitas Galian C tanah timbun diduga ilegal kian marak di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Pantauan tim media, galian C di Pangkalan Kerinci Barat, Jl. Hidayat, Simpang Kualo lancar beroperasi diduga tanpa mengantongi izin.

Informasi dari masyarakat, galian C tanah timbun diduga ilegal itu memang belum lama beroperasi, namun cukup mengganggu masyarakat, terkhusus pengguna jalan kendaraan roda 2.

"Debunya itu pak, buat penyakit. Belum lagi jatuhan tanah dari mobil yang berceceran di jalan. Entah kenapa selalu ada aja mobil-mobil tanah itu berkeliaran" ujar masyarakat yang enggan disebut namanya, Jum'at (15/3).

Dikonfirmasi tim media, Mandra diduga sebagai pemilik usaha tersebut berkilah dan mengatakan itu proses perataan tanah. "Dan tanahnya untuk masjid, terus kalau untuk galian C, itu kriterianya bagaimana ?" Ujarnya, Sabtu (16/3).

Saat diperlihatkan bukti di lokasi galian C diduga ilegal lengkap dengan alat berat yang sedang beroperasi memuat tanah galian ke dalam Colt Diesel, ia terkesan menghina tim media dengan istilah 'Uang Rokok'.

"Udah gini aja, to the point aja, sampean mau uang rokok enggak ?" tawar Mandra, yang disesalkan tim media.

Tim media menyesalkan dugaan penghinaan verbal yang dilakukan oleh MD. Dengan tegas, meminta aparat Polres Pelalawan untuk menindak dan menutup usaha diduga ilegal tersebut, agar tidak ada lagi pengusaha yang beraktivitas tanpa izin dan merusak lingkungan.

Regulasinya jelas, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah). (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat