MENU TUTUP

Oknum Pengacara AS Turut Bernegosiasi Meloloskan Kayu Diduga Ilegal Loging

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:12:14 WIB
Oknum Pengacara AS Turut Bernegosiasi Meloloskan Kayu Diduga Ilegal Loging

GENTAONLINE.COM - Seorang oknum pengacara berinisial AS di Pelalawan turut bernegosiasi meloloskan kegiatan diduga ilegal logging. Bahkan oknum pengacara itu nyaris baku hantam dengan salah seorang warga dalam kejadian tersebut.

Berawal saat satu unit mobil coltdiesel nomor polisi BM 8307 CI diamankan oleh masyarakat sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa (19/3) subuh di KM. 83 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Mobil tersebut bermuatan kayu olahan papan sebanyak kurang lebih 8 kubik. Mobil kayu tersebut dikawal oleh oknum TNI inisial M.

Kepada wartawan M. mengaku, kayu sebanyak 8 kubik itu dibawa dari Kecamatan Kerumutan ke Pangkalan Kerinci. "Tidak usah tanya-tanya surat perintah tugas dari kesatuan, ini sekedar untuk mau cari makan. Jangan tanya dokumen, memang tidak ada", jawab M, kepada wartawan setelah mobil bermuatan kayu olahan itu diamankan.

Selang beberapa waktu kemudian, datang dua orang mengendarai sepeda motor berlagak preman dari Pangkalan Kerinci. Salah satu diantaranya langsung menghardik salah seorang warga dengan nada keras mengatakan, ada apa? Sehingga hampir saja terjadi bentrok antara kedua pemuda tersebut dengan puluhan wartawan yang mengamankan mobil tersebut. Mengetahui dirinya akan jadi bulan bulanan, kedua pemuda itu langsung kabur.

Setelah itu, datang seorang oknum pengacara AS menemui para warga yang mengamankan mobil kayu tersebut di lokasi KM. 83 tempat mobil bermuatan kayu tersebut diamankan. Kedatangan AS meminta membantu meloloskan kayu diduga ilegal logging tersebut dengan membayar sejumlah uang.

"Saya cuma minta bantu, karena M adalah kawan saya, dia minta tolong sama saya, makanya saya datang kalau bisa dibantu. Kalau kalian mau melakukan penegakkan hukum ya silakan dibawa, masa tidak bisa minta tolong sama kawan, ujar AS dengan kesal.

Permintaan oknum pengacara itu langsung ditolak sehingga AS meradang meminta M melintangkan mobilnya ditengah jalan. “Lintangkan mobilmu ditengah jalan itu, biar heboh sekalian,” ucap AS menyuruh M. melintangkan mobil pribadinya ditengah jalan lintas Timur, tepat dilokasi mobil kayu tersebut diamankan.

Melihat perilaku AS terkesan menginterfensi, salah satu rekanan yang mengamankan mobil kayu tersebut, sempat bersitegang dengan AS dari dalam mobilnya saat hendak mau pergi meninggalkan lokasi kejadian dan nyaris terjadi baku hantam antara keduanya.

Ketika mobil kayu tersebut sedang digiring dari KM. 83 Desa Kemang ke Mapolres Pelalawan, dengan menggunakan mobil Innova, M. bersama beberapa rekannya langsung menghadang mobil kayu tersebut. Setelah dihadang, M langsung merampas kunci kontak dari tangan Goda Purba yang sedang mengemudikan mobil kayu tersebut.

Sehingga beberapa orang diantara warga yang mengamankan mobil kayu tersebut langsung mendatangi Polres Pelalawan melaporkan kejadian itu. Beberapa lama kemudian, dua orang penyidik anggota unit 2 bagian Tipitter langsung terjun kelokasi melakukan pengecekan pada mobil coltdiesel bermuatan kayu diduga ilegal logging tersebut.

Mobil ini tidak bisa dibawa karena tidak ada supir dan tidak ada kunci kontaknya. Hal ini kami laporkan dulu kepada pimpinan, tindakan selanjutnya tunggu arahan dari pimpinan, ujar salah seorang penyidik. Namun setelah beberapa jam kemudian tidak terlihat tindakan pengusutan lebih lanjut dari pihak Polres Pelalawan sampai akhirnya mobil tersebut raib. (SH)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan