MENU TUTUP

Tidak di Indahkan Arahan Kacab ESDM Riau, Tambang Sirtu Ilegal di Sungai Kampar Batu Belah Tetap Beroperasi

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:34:59 WIB
Tidak di Indahkan Arahan Kacab ESDM Riau, Tambang Sirtu Ilegal di Sungai Kampar Batu Belah Tetap Beroperasi Tambang Sirtu Diduga ilegal Daerah Aliran sungai (DAS) di Desa Batu Belah kecematan Kampar, kabupaten Kampar Riau.

Bangkinang,GentaOnlineCom--Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Kacab Wilayah 1 Kampar dan Rohul, Beberapa Minggu yang lalu, turun Ke Tambang Sirtu Diduga ilegal Daerah Aliran sungai (DAS)  di Desa Batu Belah kecematan Kampar, kabupaten Kampar Riau. Sangat di sayangkan Pengusaha Tambang Sirtu Diduga ilegal tersebut, tidak mengindahkan himbauan dari ESDM provinsi Riau.

Di lapangan Tim Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Kacab Wilayah 1 Kampar dan Rohul Hidayat, mempertanyakan terkait izin pengusaha tambang Sirtu Diduga ilegal di daerah aliran sungai (DAS) di Desa Batu Belah. Pelaku pengusaha tersebut tidak bisa melihatkan satu pun dokumen perizinan mereka.

Untuk kelanjutan terkait tambang Sirtu Diduga ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Batu Belah. Wartawan konfirmasi Kepala Dinas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Kacab Wilayah 1 Kampar dan Rohul Hidayat, Rabu 20 Maret 2024. mengatakan.

"Bentar ya, biar kita pasti kan kembali sama Pak Kabid, dan terimakasih atas informasinya," katanya.

Sebelumnya di beritakan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Cabang Wilayah 1 Kampar Rohul meninjau langsung ke lokasi Selasa (12/3) siang di desa Batu Belah yang juga didampingi oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar.

Menurut pengakuan dari anak Azis pemilik Galian C, mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengurus izin. “Kami sedang mengurus izin dan kami sudah lama beroperasi,” terangnya singkat.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Kampar Rohul Hidayat mengatakan, izin belum lengkap usaha Galian C tidak boleh beroperasi.

“Kita minta kepada pelaku usaha galian C untuk melengkapi izinnya, setelah izinnya lengkap dan termasuk izin lingkungannya selesai baru bisa beroperasi,” kata Hidayat dengan singkat.

Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dengan tegas mengatakan, tidak akan keluar izin lingkungan Galian C yang berada di daerah DAS.

“Kita minta kepada penegak hukum untuk menangkap usaha Galian C yang berada ditepi Sungai Kampar Desa Batu Belah. Galian C tersebut sudah melanggar aturan, izin belum ada sudah beroperasi,” ujar Daulat.

Celaka lagi, kata Daulat, aktivitas ini sudah merusak lingkungan terutama daerah DAS. Ancaman pidana jelas karena merusak lingkungan.

Keberadaan galian C ilegal ini sudah dari awal dikeluhkan oleh warga sekitar lokasi. Warga khawatir, aktivitas tambang di aliran sungai bisa memicu abrasi tebing. Di mana di lokasi sekitar, banyak rumah warga yang berdiri di tepi sungai Kampar.

Belum lagi, para warga yang mencari ikan, mengeluhkan sejak usaha tambang ini beroperasi hasil tangkapan ikan mereka menurun.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid