MENU TUTUP

Menuduh Wartawan Preman dan Pemerasan, Nyatanya Oknum Pengacara AS Diduga Berupaya Melindungi Kegiatan Ilegal Loging di Pelalawan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 00:08:41 WIB
Menuduh Wartawan Preman dan Pemerasan, Nyatanya Oknum Pengacara AS Diduga Berupaya Melindungi Kegiatan Ilegal Loging di Pelalawan

GENTAONLINE.COM-Tindakan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara AS di Kabupaten Pelalawan terkesan berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya. Dimana AS membuat berita dengan membangun narasi narasi yang menyudutkan wartawan yang telah membantu tugas aparat penegak hukum dalam menggagalkan dugaan kegiatan ilegal loging di Pelalawan.

Demikian disampaikan oleh Sonaatulo Halawa kepada awak media Jumat (21/3/2024) saat dimintai tanggapannya atas pemberitaan dirinya oleh beberapa media online. Sangat disayangkan seorang advokad berpendidikan magister hukum yang merangkap profesi sebagai seorang wartawan, membuat berita dengan judul “Oknum Wartawan Peras Masyarakat 10 Juta Rupiah” dengan bahasa menuduh tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Dikatakan Sona, narasi yang dibangun oleh AS dalam pemberitaan tersebut, sangat jelas berupa mengaburkan fakta yang sebenarnya. Sebab persoalan yang sebenar terjadi adalah, wartawan mengamankan satu unit mobil Colt Diesel bermuatan kayu diduga ilegal loging di KM 83 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau Selasa (19/3/2024) dini hari.

Mobil kayu tersebut sempat digiring ke Mapolres Pelalawan namun dihadang oleh oknum TNI M. dan kunci kontak dirampasnya. Kemudian sudah dilaporkan ke Mapolres Polres Pelalawan saat itu sampai dua orang penyidik sudah mengecek langsung mobil kayu diduga ilegal loging tersebut, papar Sona.

Keterangan Sona, ketika  mobil kayu tersebut dibuntuti dari Kemang menuju Pangkalan Kerinci, mobil kayu olahan jenis papan sebanyak kurang lebih 8 kubik itu berhenti sendiri tanpa disuruh oleh rekan-rekan wartawan. Setelah berhenti baru dilakukan konfirmasi. Mengetahui tidak membawa dokumen yang lengkap, lalu mobil kayu tersebut diamankan oleh rekan-rekan. Tindakan mengamankan demikian merupakan amanah Undang Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan sebagai respon dan keprihatinan kita atas maraknya perusakan hutan di Riau khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan, ucapnya lagi.

Lanjut Sona, sangat disayangkan sikap pengacara AS yang menganggap tindakan wartawan mengamankan kayu diduga hasil perambahan hutan tersebut seolah olah salah. AS menuding wartawan memeras, tanpa dijelaskan siapa yang diperas, sementara pemilik kayu dan supir mobil tersebut tidak ada bertemu dengan kita saat itu. Lebih sadisnya lagi bahasa AS menyebut wartawan bodrek, bahkan menuding sebagai preman. 

Dikatakan Sona, jika benar telah terjadi tindak pidana pemerasan seperti yang dituduhkan oleh AS kepada oknum wartawan, tidak mesti hanya berkoar koar di media. AS seorang pengacara yang paham hukum, harusnya dia arahkan korban untuk melapor kepada pihak berwajib. Sehingga tindakan AS tidak terkesan hanya menyebar fitnah dan mengaburkan fakta, ujar Sona menyesalkan sikap oknum pengacara tersebut.

Kita berharap kepada AS yang juga sebagai seorang wartawan, belajar profesional dalam membuat berita. Seyogianya seorang wartawan paham akan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Buatlah berita dengan selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah. Lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait agar berita itu berimbang dan tidak tendensius sebagaimana amanah undang undang pers tersebut, dan buatlah berita berdasarkan narasumber yang jelas sehingga berita disajikan dengan terpenuhi unsur 5W + 1H, imbuhnya menyarankan. 

Terpisah, dalam keterangan nya kepada wartawan AS mengatakan kehadiran nya sebatas membantu rekan nya, saat peristiwa yang dimaksud di atas terjadi.

"Kehadiran saya di tempat itu, pada saat itu tidak dalam profesi pengacara. Melainkan hanya karena merasa peduli terhadap teman saya" kata AS, yang pada saat itu rekan nya diamankan warga dan wartawan karena kedapatan membawa 8 kubik kayu alam yang sudah diolah, diduga ilegal tanpa dokumen yang sah. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid