MENU TUTUP

Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau

Senin, 29 April 2024 | 08:28:33 WIB
Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau

"Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau"

GentaOnlineCom--Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Kurnia Zen sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana yang dilaporkan Syamsul Bahri di Polda Riau yang diduga dilakukan oleh inisial "S" yakni Mantan Anggota DPRD Kampar hingga kini masih mengendap di Polda Riau.

Laporan Syamsul Bahri tersebut sudah teregister di Polda Riau dengan Nomor : STPL/B/04/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 04 Januari 2023 yang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Riau.

Setelah satu tahun lebih Laporan ini belum terselesaikan di Polda Riau, Syamsul Bahri dkk memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H agar Permasalahan Hukum ini segera selesai.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H ketika dikonfirmasi menyampaikan telah dilakukan Gelar Perkara yang kedua di Polda Riau yaitu hari Selasa 02 April 2024, setelah adanya Hasil dari Laboratorium Forensik Polda Riau, namun hingga kini pihak kami belum mendapatkan hasil Gelar Perkara tersubut, saya meminta Polda Riau tegas dan Fokus dalam menangani Permasalahan ini, kalau dilihat dari Laporan klien Saya sudah satu kali laporan ini berulang tahun, jangan sampai dua kali berulang tahun, tegasnya.

Apalagi Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan Mafia Tanah harus sgera diberantas tanpa terkecuali karena bukan hanya merugikan rakyat nanun juga negara.

Permasalahan ini dipicu dari Saudara "S" selaku Mantan Anggota DPRD Kampar yang diduga melakukan tindak Pidana Pemalsuan surat atau Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu, Kab. Kampar dengan cara menggunakan Surat tanah berupa 6 (Enam) Persil Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) sehingga merugikan Syamsul Bahri. Fakta ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Mantan Camat Siak Hulu tanggal 08 April 2024 yang namanya dicatut dalam SKGR tersebut.

Berdasarkan Surat Keterangan Mantan Camat Siak Hulu Kurnia Zen tegas menyampaikan bahwa pada saat menjabat sebagai Camat tidak pernah menanda tangani surat SKGR atas nama Netrawati dan Kawan-kawan kelompok Karyawan BUMN/PLN Pekanbaru.( tim media)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan