MENU TUTUP

Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau

Senin, 29 April 2024 | 08:28:33 WIB
Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau

"Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau"

GentaOnlineCom--Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Kurnia Zen sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana yang dilaporkan Syamsul Bahri di Polda Riau yang diduga dilakukan oleh inisial "S" yakni Mantan Anggota DPRD Kampar hingga kini masih mengendap di Polda Riau.

Laporan Syamsul Bahri tersebut sudah teregister di Polda Riau dengan Nomor : STPL/B/04/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 04 Januari 2023 yang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Riau.

Setelah satu tahun lebih Laporan ini belum terselesaikan di Polda Riau, Syamsul Bahri dkk memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H agar Permasalahan Hukum ini segera selesai.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H ketika dikonfirmasi menyampaikan telah dilakukan Gelar Perkara yang kedua di Polda Riau yaitu hari Selasa 02 April 2024, setelah adanya Hasil dari Laboratorium Forensik Polda Riau, namun hingga kini pihak kami belum mendapatkan hasil Gelar Perkara tersubut, saya meminta Polda Riau tegas dan Fokus dalam menangani Permasalahan ini, kalau dilihat dari Laporan klien Saya sudah satu kali laporan ini berulang tahun, jangan sampai dua kali berulang tahun, tegasnya.

Apalagi Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan Mafia Tanah harus sgera diberantas tanpa terkecuali karena bukan hanya merugikan rakyat nanun juga negara.

Permasalahan ini dipicu dari Saudara "S" selaku Mantan Anggota DPRD Kampar yang diduga melakukan tindak Pidana Pemalsuan surat atau Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu, Kab. Kampar dengan cara menggunakan Surat tanah berupa 6 (Enam) Persil Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) sehingga merugikan Syamsul Bahri. Fakta ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Mantan Camat Siak Hulu tanggal 08 April 2024 yang namanya dicatut dalam SKGR tersebut.

Berdasarkan Surat Keterangan Mantan Camat Siak Hulu Kurnia Zen tegas menyampaikan bahwa pada saat menjabat sebagai Camat tidak pernah menanda tangani surat SKGR atas nama Netrawati dan Kawan-kawan kelompok Karyawan BUMN/PLN Pekanbaru.( tim media)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak