MENU TUTUP

Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau

Senin, 29 April 2024 | 08:28:33 WIB
Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau

"Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau"

GentaOnlineCom--Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Kurnia Zen sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana yang dilaporkan Syamsul Bahri di Polda Riau yang diduga dilakukan oleh inisial "S" yakni Mantan Anggota DPRD Kampar hingga kini masih mengendap di Polda Riau.

Laporan Syamsul Bahri tersebut sudah teregister di Polda Riau dengan Nomor : STPL/B/04/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 04 Januari 2023 yang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Riau.

Setelah satu tahun lebih Laporan ini belum terselesaikan di Polda Riau, Syamsul Bahri dkk memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H agar Permasalahan Hukum ini segera selesai.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H ketika dikonfirmasi menyampaikan telah dilakukan Gelar Perkara yang kedua di Polda Riau yaitu hari Selasa 02 April 2024, setelah adanya Hasil dari Laboratorium Forensik Polda Riau, namun hingga kini pihak kami belum mendapatkan hasil Gelar Perkara tersubut, saya meminta Polda Riau tegas dan Fokus dalam menangani Permasalahan ini, kalau dilihat dari Laporan klien Saya sudah satu kali laporan ini berulang tahun, jangan sampai dua kali berulang tahun, tegasnya.

Apalagi Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan Mafia Tanah harus sgera diberantas tanpa terkecuali karena bukan hanya merugikan rakyat nanun juga negara.

Permasalahan ini dipicu dari Saudara "S" selaku Mantan Anggota DPRD Kampar yang diduga melakukan tindak Pidana Pemalsuan surat atau Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu, Kab. Kampar dengan cara menggunakan Surat tanah berupa 6 (Enam) Persil Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) sehingga merugikan Syamsul Bahri. Fakta ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Mantan Camat Siak Hulu tanggal 08 April 2024 yang namanya dicatut dalam SKGR tersebut.

Berdasarkan Surat Keterangan Mantan Camat Siak Hulu Kurnia Zen tegas menyampaikan bahwa pada saat menjabat sebagai Camat tidak pernah menanda tangani surat SKGR atas nama Netrawati dan Kawan-kawan kelompok Karyawan BUMN/PLN Pekanbaru.( tim media)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat