MENU TUTUP

Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau

Senin, 29 April 2024 | 08:28:33 WIB
Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau

"Laporan SYAMSUL BAHRI terhadap oknum Mantan Anggota DPRD Kampar tentang Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Mengendap di Polda Riau"

GentaOnlineCom--Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu Kurnia Zen sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana yang dilaporkan Syamsul Bahri di Polda Riau yang diduga dilakukan oleh inisial "S" yakni Mantan Anggota DPRD Kampar hingga kini masih mengendap di Polda Riau.

Laporan Syamsul Bahri tersebut sudah teregister di Polda Riau dengan Nomor : STPL/B/04/I/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 04 Januari 2023 yang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Riau.

Setelah satu tahun lebih Laporan ini belum terselesaikan di Polda Riau, Syamsul Bahri dkk memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H agar Permasalahan Hukum ini segera selesai.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H ketika dikonfirmasi menyampaikan telah dilakukan Gelar Perkara yang kedua di Polda Riau yaitu hari Selasa 02 April 2024, setelah adanya Hasil dari Laboratorium Forensik Polda Riau, namun hingga kini pihak kami belum mendapatkan hasil Gelar Perkara tersubut, saya meminta Polda Riau tegas dan Fokus dalam menangani Permasalahan ini, kalau dilihat dari Laporan klien Saya sudah satu kali laporan ini berulang tahun, jangan sampai dua kali berulang tahun, tegasnya.

Apalagi Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan Mafia Tanah harus sgera diberantas tanpa terkecuali karena bukan hanya merugikan rakyat nanun juga negara.

Permasalahan ini dipicu dari Saudara "S" selaku Mantan Anggota DPRD Kampar yang diduga melakukan tindak Pidana Pemalsuan surat atau Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Camat Siak Hulu, Kab. Kampar dengan cara menggunakan Surat tanah berupa 6 (Enam) Persil Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) sehingga merugikan Syamsul Bahri. Fakta ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Mantan Camat Siak Hulu tanggal 08 April 2024 yang namanya dicatut dalam SKGR tersebut.

Berdasarkan Surat Keterangan Mantan Camat Siak Hulu Kurnia Zen tegas menyampaikan bahwa pada saat menjabat sebagai Camat tidak pernah menanda tangani surat SKGR atas nama Netrawati dan Kawan-kawan kelompok Karyawan BUMN/PLN Pekanbaru.( tim media)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan