MENU TUTUP

Berita Klarifikasi KHAIRUL RIZAL Kabid Perkim PUPRPKPP Riau

Ahad, 11 Agustus 2024 | 17:26:26 WIB
Berita Klarifikasi KHAIRUL RIZAL Kabid Perkim PUPRPKPP Riau

Pekanbaru--Sehubungan dengan situasi beberapa minggu terakhir ini. Saya, KHAIRUL RIZAL melalui Penasehat Hukum Pada Kantor Hukum YHOVIZAR, SH & PARTNERS, dengan ini memberikan Klarifikasi dan Himbauan kepada semua Pihak. 

Adapun Klarifikasi dan Himbauan dimaksud yaitu :

1. Bahwa poster/baleho yang berisi foto Saya dan terpasang di berbagai lokasi seperti Flyover, dan/atau Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), yang bernarasikan berbagai hal negatif adalah TUDUHAN KEJI dan FITNAH dari ORANG yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB yang berusaha memeras Saya.

2. Bahwa aksi-aksi demo beberapa waktu lalu yang ditujukan ke Saya dengan berbagai macam TUDUHAN KEJI dan FITNAH adalah salah satu upaya-upaya yang dilakukan ORANG yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB tersebut untuk memeras Saya.

3. Bahwa mengingat kedua poin di atas maka Kami telah membuat LAPORAN PENGADUAN ke POLRESTA Pekanbaru. 

4. Dengan ini Kami menghimbau kepada semua pihak dan/atau masyarakat untuk tidak TERPROVOKASI terhadap aksi-aksi di atas dengan menaikkan/memasang/menuliskan berita/informasi ke berbagai macam platform media sosial, dan ikut membantu upaya ORANG yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB tersebut untuk memeras Saya. 

5. Kami ingatkan Bahwa Sesuai Ketentuan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik termaktub pada : 

* Pasal 27A, yang menyatakan "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

* Pasal 45 ayat 4, "Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana dengan PIDANA penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta.

Demikian Pers Release ini Kami buat sebagai bahan klarifikasi, dan untuk diketahui oleh umum sebagai bentuk pembelaan kehormatan Kami, Penasihat Hukum Yhovizar & Partners, YHOVIZAR, SH. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran