MENU TUTUP

Berita Klarifikasi KHAIRUL RIZAL Kabid Perkim PUPRPKPP Riau

Ahad, 11 Agustus 2024 | 17:26:26 WIB
Berita Klarifikasi KHAIRUL RIZAL Kabid Perkim PUPRPKPP Riau

Pekanbaru--Sehubungan dengan situasi beberapa minggu terakhir ini. Saya, KHAIRUL RIZAL melalui Penasehat Hukum Pada Kantor Hukum YHOVIZAR, SH & PARTNERS, dengan ini memberikan Klarifikasi dan Himbauan kepada semua Pihak. 

Adapun Klarifikasi dan Himbauan dimaksud yaitu :

1. Bahwa poster/baleho yang berisi foto Saya dan terpasang di berbagai lokasi seperti Flyover, dan/atau Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), yang bernarasikan berbagai hal negatif adalah TUDUHAN KEJI dan FITNAH dari ORANG yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB yang berusaha memeras Saya.

2. Bahwa aksi-aksi demo beberapa waktu lalu yang ditujukan ke Saya dengan berbagai macam TUDUHAN KEJI dan FITNAH adalah salah satu upaya-upaya yang dilakukan ORANG yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB tersebut untuk memeras Saya.

3. Bahwa mengingat kedua poin di atas maka Kami telah membuat LAPORAN PENGADUAN ke POLRESTA Pekanbaru. 

4. Dengan ini Kami menghimbau kepada semua pihak dan/atau masyarakat untuk tidak TERPROVOKASI terhadap aksi-aksi di atas dengan menaikkan/memasang/menuliskan berita/informasi ke berbagai macam platform media sosial, dan ikut membantu upaya ORANG yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB tersebut untuk memeras Saya. 

5. Kami ingatkan Bahwa Sesuai Ketentuan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik termaktub pada : 

* Pasal 27A, yang menyatakan "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

* Pasal 45 ayat 4, "Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana dengan PIDANA penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta.

Demikian Pers Release ini Kami buat sebagai bahan klarifikasi, dan untuk diketahui oleh umum sebagai bentuk pembelaan kehormatan Kami, Penasihat Hukum Yhovizar & Partners, YHOVIZAR, SH. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari