MENU TUTUP

Berita Klarifikasi KHAIRUL RIZAL Kabid Perkim PUPRPKPP Riau

Ahad, 11 Agustus 2024 | 17:26:26 WIB
Berita Klarifikasi KHAIRUL RIZAL Kabid Perkim PUPRPKPP Riau

Pekanbaru--Sehubungan dengan situasi beberapa minggu terakhir ini. Saya, KHAIRUL RIZAL melalui Penasehat Hukum Pada Kantor Hukum YHOVIZAR, SH & PARTNERS, dengan ini memberikan Klarifikasi dan Himbauan kepada semua Pihak. 

Adapun Klarifikasi dan Himbauan dimaksud yaitu :

1. Bahwa poster/baleho yang berisi foto Saya dan terpasang di berbagai lokasi seperti Flyover, dan/atau Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), yang bernarasikan berbagai hal negatif adalah TUDUHAN KEJI dan FITNAH dari ORANG yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB yang berusaha memeras Saya.

2. Bahwa aksi-aksi demo beberapa waktu lalu yang ditujukan ke Saya dengan berbagai macam TUDUHAN KEJI dan FITNAH adalah salah satu upaya-upaya yang dilakukan ORANG yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB tersebut untuk memeras Saya.

3. Bahwa mengingat kedua poin di atas maka Kami telah membuat LAPORAN PENGADUAN ke POLRESTA Pekanbaru. 

4. Dengan ini Kami menghimbau kepada semua pihak dan/atau masyarakat untuk tidak TERPROVOKASI terhadap aksi-aksi di atas dengan menaikkan/memasang/menuliskan berita/informasi ke berbagai macam platform media sosial, dan ikut membantu upaya ORANG yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB tersebut untuk memeras Saya. 

5. Kami ingatkan Bahwa Sesuai Ketentuan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik termaktub pada : 

* Pasal 27A, yang menyatakan "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

* Pasal 45 ayat 4, "Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana dengan PIDANA penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta.

Demikian Pers Release ini Kami buat sebagai bahan klarifikasi, dan untuk diketahui oleh umum sebagai bentuk pembelaan kehormatan Kami, Penasihat Hukum Yhovizar & Partners, YHOVIZAR, SH. ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan