MENU TUTUP

Nety Herawati Di Tuntut 1( Satu) Tahun 3 (Tiga) Bulan Oleh Pengadilan Kota Lubuk Linggau.

Jumat, 06 September 2024 | 08:03:48 WIB
Nety Herawati Di Tuntut 1( Satu) Tahun 3 (Tiga)  Bulan Oleh Pengadilan Kota Lubuk Linggau.

Terdakwa Nety Herawaty S,Pd. binti H. Misran Pujo dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun  3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000

Lubuk Linggau-GentaOnlineCom, hari Kamis tanggal 5 September 2024,Hasil wawancara sama kepala kejari kota Lubuk Linggau Anita Asterida .SH. MM..MH melalui kasi Intel  Wenharnol ,SH ,MM .Terdakwa Neti Herawati ,S.Pd, binti Haji Misran Pujo. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,sebagai mana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan subsidiair. Melanggar pasal 3 pasal  jo. Pasal 18 huruf b,ayat (2) .(3) undang-undang  nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang   nomor 31 tahun 1999 tentang berantasan tindak pidana korupsi,pasal 64 ayat (1) KUH pidana . 

Kemudian mengingat selama dalam persidangan,dalam diri terdakwa tidak di temukan hal hal yang menghapuskan kesalahan terdakwa sebagai alasan pemaaf.dan hal hal yang menghubungkan sifat melawannya,atas perbuatan yang di lakukan terdakwa sebagai alasan pembenar serta tidak pula di temukan hal hal yang menghapuskan penuntutan, maupun hal hal pemidanaan.maka sudah sepantasnya terdakwa di jatuhi pidana sesuai dengan perbuatan yang di lakukan. 

Dengan mengingat rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Sebelum kami sampai pada tuntut pidana atas diri terdakwa Nety Herawati. perkenalkan kami mengemukakan hal hal yang kami dalam mengajukan tuntutan pidana. 

Kepada terhadap terdakwa Nety Herawaty S,Pd. binti H. Misran Pujo dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun  3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah) supsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dengan perintah terdakwa tetap di tahan serta membayar berupa uang pengganti sebesar Rp, 172.760.000.00 (seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).dalam hal ini telah di sita uang tunai dari terdakwa sebesar Rp. 163.260.000.

(Seratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) saksi Ibnu Salimi, SPd. bin saman sebesar Rp, 5.000.000.(lima juta rupiah). Saksi Julian Taro, SE,MM bin Suwatam sebesar Rp 3.000.000.(tiga juta rupiah) 

dan saksi Dyah Ayu Widia Ningsih SH binti Khairil Fantiza Rp 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya di perhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 172.760.000.00,(seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) untuk di rampas dan di setorkan ke kas negara. (Tim media)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat