MENU TUTUP

Nety Herawati Di Tuntut 1( Satu) Tahun 3 (Tiga) Bulan Oleh Pengadilan Kota Lubuk Linggau.

Jumat, 06 September 2024 | 08:03:48 WIB
Nety Herawati Di Tuntut 1( Satu) Tahun 3 (Tiga)  Bulan Oleh Pengadilan Kota Lubuk Linggau.

Terdakwa Nety Herawaty S,Pd. binti H. Misran Pujo dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun  3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000

Lubuk Linggau-GentaOnlineCom, hari Kamis tanggal 5 September 2024,Hasil wawancara sama kepala kejari kota Lubuk Linggau Anita Asterida .SH. MM..MH melalui kasi Intel  Wenharnol ,SH ,MM .Terdakwa Neti Herawati ,S.Pd, binti Haji Misran Pujo. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,sebagai mana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan subsidiair. Melanggar pasal 3 pasal  jo. Pasal 18 huruf b,ayat (2) .(3) undang-undang  nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang   nomor 31 tahun 1999 tentang berantasan tindak pidana korupsi,pasal 64 ayat (1) KUH pidana . 

Kemudian mengingat selama dalam persidangan,dalam diri terdakwa tidak di temukan hal hal yang menghapuskan kesalahan terdakwa sebagai alasan pemaaf.dan hal hal yang menghubungkan sifat melawannya,atas perbuatan yang di lakukan terdakwa sebagai alasan pembenar serta tidak pula di temukan hal hal yang menghapuskan penuntutan, maupun hal hal pemidanaan.maka sudah sepantasnya terdakwa di jatuhi pidana sesuai dengan perbuatan yang di lakukan. 

Dengan mengingat rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Sebelum kami sampai pada tuntut pidana atas diri terdakwa Nety Herawati. perkenalkan kami mengemukakan hal hal yang kami dalam mengajukan tuntutan pidana. 

Kepada terhadap terdakwa Nety Herawaty S,Pd. binti H. Misran Pujo dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun  3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah) supsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dengan perintah terdakwa tetap di tahan serta membayar berupa uang pengganti sebesar Rp, 172.760.000.00 (seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).dalam hal ini telah di sita uang tunai dari terdakwa sebesar Rp. 163.260.000.

(Seratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) saksi Ibnu Salimi, SPd. bin saman sebesar Rp, 5.000.000.(lima juta rupiah). Saksi Julian Taro, SE,MM bin Suwatam sebesar Rp 3.000.000.(tiga juta rupiah) 

dan saksi Dyah Ayu Widia Ningsih SH binti Khairil Fantiza Rp 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya di perhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 172.760.000.00,(seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) untuk di rampas dan di setorkan ke kas negara. (Tim media)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar