MENU TUTUP

Kejati Riau Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Dispenda Riau

Rabu, 24 Januari 2018 | 17:39:53 WIB
Kejati Riau Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Dispenda Riau

GENTAONLINE.COM-Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan tiga orang oknum Apartur Sipil Negara (ASN/PNS) sebagai tersangka baru dalam dugaan Korupsi perjalanan dinas dalam daerah di Dispenda Riau (Bapenda).

Ketiga oknum ASN tersebut dipastikan menyusul dua orang yang terjerat kasus serupa sebelumnya, yakni terdakwa Deu dan Deliana, yang setakat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kepastian tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta. "Ketiganya adalah ASN, bukan sipil. Nanti kita sampaikan siapa orangnya saat proses pemeriksaan digelar," jawab Sugeng Rabu, 24 Januari 2018.

Ditetapkannya ketiga oknum ASN ini sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara, kemarin. Informasinya, para tersangka (Baru, red) tersebut sebelumnya juga sudah pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini, dengan statusnya sebagai saksi.

Untuk selanjutnya, Kejati Riau akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga ASN ini dalam statusnya sebagai tersangka. "Pemeriksaan kita lakukan secepatnya, dalam waktu dekat ini," pungkas mantan Kajari Mukomuko tersebut.

Untuk diketahui, proses penyidikan baru tersebut dilakukan merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang 'menyeret' Deyu dan Deliana, yang saat kasus terjadi menjabat selaku Kasubag Pengeluaran dan sekretaris di Dispenda Riau. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan