MENU TUTUP

Mahfud MD: Yang Ditakuti Koruptor Itu Bukan Penjara, Tapi Dimiskinkan

Sabtu, 05 Maret 2022 | 08:34:49 WIB
Mahfud MD: Yang Ditakuti Koruptor Itu Bukan Penjara, Tapi Dimiskinkan

GENTAONLINE.COM - Koruptor disebut tidak takut jika hanya dipenjara dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, melainkan hanya takut jika hartanya dirampas dan dimiskinkan.


Begitu yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi keynote speaker di acara Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) yang dilanjutkan dengan acara Presidensi G20: Kuatkan Komitmen Bersama Berantas Korupsi, Jumat sore (4/3).

Mahfud mengatakan, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


"Yang ditakuti koruptor itu sebenarnya bukan penjara, tapi dimiskinkan," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud seolah-olah penjara bagi koruptor tidak menjadi soal asal dompetnya masih tebal.

"Anak istri masih hidup enak, masih bisa jalan-jalan ke luar negara karena aset hasil korupsi masih bisa disembunyikan untuk kemudian digunakan," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyebut bahwa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri.

"Aset itu kemudian hanya diambil sesuai dengan kebutuhan komersil pelaku kejahatan secara pribadi," kata Mahfud.

Dengan demikian kata Mahfud, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara regional ataupun melalui forum internasional seperti momentum G20.

"Upaya tersebut diharapkan dapat mendeteksi modus-modus penyembunyian aset seperti modus transaksi dagang internasional, modus penyelundupan uang tunai, modus perdagangan saham, dan sebagainya," pungkas Mahfud.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan