MENU TUTUP

Bela Vonis Pinangki, Arteria Dahlan Diminta Tengok Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 08:17:19 WIB
Bela Vonis Pinangki, Arteria Dahlan Diminta Tengok Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung

GENTAONLINE.COM - Perdebatan soal pemotongan vonis bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari terus bergulir.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, vonis empat tahun penjara kepada Pinangki sudah sesuai dengan fakta hukum serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Politisi PDI Perjuangan itu pun meminta agar vonis Pinangki tidak dibandingkan dengan kasus lain yang berbeda perkara.

Namun demikian, pengacara kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela berpandangan lain. Ia menitikberatkan vonis Pinangki lebih kepada masalah keadilan yang dinilai tidak didapat oleh kliennya dalam kasus vaksin flu burung.


"Arteria tidak tahu kasus yang dihadapi klien saya, Tunggul Sihombing. Sejak awal kasusnya diungkap, rekayasa terlalu kuat," kata Tajom kepada wartawan, Jumat (20/8).

Tajom pun meminta Arteria menyoroti kembali kasus korupsi vaksin flu burung yang sempat ramai pada medio 2012 lalu. Kasus yang bermula dari wanprestasi PT Anugrah Nusantara menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kesehatan, termasuk kliennya, Tunggul P Sihombing.

"Klien saya tidak seperti Pinangki yang aktif ke sana ke sini cari uang korupsi. Kesalahan klien saya cuma tanda tangan proyek. Itu pun dia hanya bersifat meneruskan pekerjaan," ujarnya.

Ia pun memastikan kliennya sebagai korban rekayasa hukum. Pasalnya, hingga vonis dijatuhkan, proses peradilan mengabaikan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang benar.

Ia mencontohkan soal tidak pernah hadirnya orang-orang yang didakwa memberikan uang dan menerima uang dari Tunggul Sihombing di pengadilan. Menurutnya, fakta tersebut akhirnya memperkuat dugaan bahwa peradilan kasus korupsi vaksin flu burung memang tidak fair dan penuh dengan rekayasa.

"Tuduhan tidak terbukti. Sangkaan yang menyebutkan Tunggul Sihombing menerima uang dari PT Anugerah Nusantara tidak pernah bisa dibuktikan. Ini jelas rekayasa. Klien saya, korban peradilan sesat," tegasnya.

Tajom bahkan menambahkan hingga kasasi di tingkat MA, Hakim Agung Artidjo menyatakan bahwa kliennya Tunggul Sihombing tidak ikut menikmati hasil kerugian keuangan negara yang muncul karena penunjukan PT Anugerah Nusantara.

"Sekali lagi saya meminta Arteria membicarakan kembali kasus (korupsi vaksin flu burung) ini agar tidak mudah membela vonis ringan Pinangki," tutupnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari