MENU TUTUP

Bela Vonis Pinangki, Arteria Dahlan Diminta Tengok Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 08:17:19 WIB
Bela Vonis Pinangki, Arteria Dahlan Diminta Tengok Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung

GENTAONLINE.COM - Perdebatan soal pemotongan vonis bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari terus bergulir.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, vonis empat tahun penjara kepada Pinangki sudah sesuai dengan fakta hukum serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Politisi PDI Perjuangan itu pun meminta agar vonis Pinangki tidak dibandingkan dengan kasus lain yang berbeda perkara.

Namun demikian, pengacara kasus korupsi vaksin flu burung, Tajom Sinambela berpandangan lain. Ia menitikberatkan vonis Pinangki lebih kepada masalah keadilan yang dinilai tidak didapat oleh kliennya dalam kasus vaksin flu burung.


"Arteria tidak tahu kasus yang dihadapi klien saya, Tunggul Sihombing. Sejak awal kasusnya diungkap, rekayasa terlalu kuat," kata Tajom kepada wartawan, Jumat (20/8).

Tajom pun meminta Arteria menyoroti kembali kasus korupsi vaksin flu burung yang sempat ramai pada medio 2012 lalu. Kasus yang bermula dari wanprestasi PT Anugrah Nusantara menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kesehatan, termasuk kliennya, Tunggul P Sihombing.

"Klien saya tidak seperti Pinangki yang aktif ke sana ke sini cari uang korupsi. Kesalahan klien saya cuma tanda tangan proyek. Itu pun dia hanya bersifat meneruskan pekerjaan," ujarnya.

Ia pun memastikan kliennya sebagai korban rekayasa hukum. Pasalnya, hingga vonis dijatuhkan, proses peradilan mengabaikan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang benar.

Ia mencontohkan soal tidak pernah hadirnya orang-orang yang didakwa memberikan uang dan menerima uang dari Tunggul Sihombing di pengadilan. Menurutnya, fakta tersebut akhirnya memperkuat dugaan bahwa peradilan kasus korupsi vaksin flu burung memang tidak fair dan penuh dengan rekayasa.

"Tuduhan tidak terbukti. Sangkaan yang menyebutkan Tunggul Sihombing menerima uang dari PT Anugerah Nusantara tidak pernah bisa dibuktikan. Ini jelas rekayasa. Klien saya, korban peradilan sesat," tegasnya.

Tajom bahkan menambahkan hingga kasasi di tingkat MA, Hakim Agung Artidjo menyatakan bahwa kliennya Tunggul Sihombing tidak ikut menikmati hasil kerugian keuangan negara yang muncul karena penunjukan PT Anugerah Nusantara.

"Sekali lagi saya meminta Arteria membicarakan kembali kasus (korupsi vaksin flu burung) ini agar tidak mudah membela vonis ringan Pinangki," tutupnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak