MENU TUTUP
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:21:53 WIB
Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang. Lokasi pertambangan Galian C Ilegal

Kampar--Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas tambang di wilayahnya. Ia menyampaikan kepada pimpinan redaksi Gentaonline.com, Edy Lelek, bahwa perusahaan yang diberitakan memiliki izin operasional resmi. Dokumen izin tersebut juga sudah diserahkan dalam bentuk salinan digital.

Meski demikian, izin itu menuai pertanyaan karena lokasi penambangan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 menegaskan bahwa pengelolaan DAS harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu, regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Satgas Mafia Pertambangan Ilegal menilai, persoalan utama bukan hanya soal izin, melainkan status lahan yang ditambang. Mereka mempertanyakan apakah perusahaan dibenarkan melakukan penambangan di tanah yang bukan miliknya, meskipun telah memiliki izin usaha pertambangan.

Seperti diketahui, izin usaha pertambangan (IUP) hanya berlaku di wilayah yang sah berdasarkan penetapan pemerintah. Tanpa izin yang sesuai, kegiatan penambangan dikategorikan ilegal dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan tambang di daerah, di mana tumpang tindih aturan dan lemahnya pengawasan kerap menimbulkan celah hukum. Hingga kini, pihak terkait diminta memperjelas status lahan dan izin operasional perusahaan agar tidak menimbulkan polemik baru. (tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat