Laporan Polisi Di Polsek Tapung Mangkrak.

Sabtu, 14 Maret 2026 | 02:44:14 WIB
Laporan Polisi Di Polsek Tapung Mangkrak.i Foto:

Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Pengeroyokan di Tapung, Nilai Polisi Belum Serius Menuntaskan Perkara

Gentaonline.com – Kampar, Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Mahadir Muhammad di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menuai sorotan dari pihak kuasa hukum pelapor. Mereka menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian hingga kini belum menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Syafruddin Simbolon, S.H., M.H., setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Unit Reskrim Polsek Tapung.

Berdasarkan dokumen SP2HP bernomor SP2HP/08.c/III/2026/Reskrim, yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2026/SPKT/Polsek Tapung/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 22 Januari 2026, penyidik menyampaikan bahwa sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik telah menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan visum terhadap korban Mahadir Muhammad di UPT Puskesmas Tapung Perawatan Desa Petapahan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pelapor Syafruddin Simbolon, korban Mahadir Muhammad, serta sejumlah saksi lainnya, di antaranya Datuk Y. Marbun, Jesaya Jasahot Simbolon, Jivi Wanzal Ais Jivi, Agusri alias Agus Danton, Maulana Yusuf alias Ujang, Juli Sriyatno alias Jul, Erizal, Yeni Febrianto, Nurhidayat alias Nur, serta Rahmat Irwanto alias Iwan.

Penyidik juga menyebut telah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa perkara dugaan pengeroyokan terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Melur 1, Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Meski demikian, pihak kuasa hukum pelapor menilai proses penanganan perkara masih berjalan lambat.

“Setelah kami konfirmasi terkait perkembangan perkara ini, kami menilai penyidik belum menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan kasus ini,” ujar kuasa hukum pelapor.

Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Sementara itu, dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik masih akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, serta melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ada.

Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi pelapor apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut dengan mendatangi Unit Reskrim Polsek Tapung di Petapahan atau menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan agar perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan kliennya dapat segera memperoleh kepastian hukum. (Lelek)

Tulis Komentar