4 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Adrie Yunus
Foto:
Gentaonline.com , Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan menyangkut isu perlindungan aktivis sipil.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan, keempat tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan intensif di Mabes TNI.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini berstatus sebagai tersangka dan tengah memasuki tahap pendalaman penyidikan oleh aparat penegak hukum internal TNI.
Menurut Yusri, langkah pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
“Ini sekarang yang diduga empat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan. Sedang didalami motifnya,” tegasnya.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan kecaman luas dari masyarakat sipil. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban pulang dari aktivitasnya pada malam hari.
Saat itu, Andrie disebut tengah berada di area publik di Jakarta ketika tiba-tiba didekati oleh pelaku yang menggunakan kendaraan. Tanpa banyak interaksi, salah satu pelaku diduga langsung menyiramkan cairan yang belakangan diketahui sebagai air keras ke arah tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius, terutama pada bagian wajah dan tubuh. Ia segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Setelah kejadian, aparat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti di lokasi, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi. Proses investigasi kemudian mengarah pada keterlibatan oknum anggota TNI, yang akhirnya berujung pada penetapan empat tersangka.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pasal yang dikenakan kepada empat terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1 dan 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada yang empat tahun dan tujuh tahun,” jelas Yusri.
Meski demikian, pihak TNI masih terus mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai latar belakang atau hubungan antara para pelaku dan korban.
Sorotan Publik dan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan masyarakat sipil, khususnya organisasi hak asasi manusia, mengingat korban merupakan aktivis yang aktif menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM.
Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tersebut.
Puspom TNI menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi akuntabilitas institusi militer dalam menegakkan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi sektor keamanan. (Rls)