Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

Senin, 27 April 2026 | 11:46:49 WIB
Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun  ?i Foto:

Gentaonline.com. PAINAN – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, instruksi langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Nagari Mandeh, Mushendri, diduga belum membuahkan hasil nyata hingga saat ini.

Berdasarkan dokumen resmi surat Kejati Sumbar Nomor: B-2155/L.3.5/Fd.1/06/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025, Asisten Tindak Pidana Khusus, Fajar Mufti, S.H., M.Hum., telah memberikan instruksi tegas kepada Kepala Kejari Pesisir Selatan.

Dalam surat yang bersifat "Segera" tersebut, Kejari Pessel diminta untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan wartawan Genta Online terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh saudara Mushendri.

Tenggat Waktu 14 Hari yang Terabaikan
Dalam instruksi tertulis tersebut, Kejati Sumbar memberikan tenggat waktu yang sangat spesifik: hasil tindak lanjut laporan harus segera dilaporkan kembali kepada Kejati Sumbar paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat diterima.

Namun, berbulan-bulan sejak instruksi itu turun, publik mempertanyakan komitmen Kejari Pessel dalam mengusut kasus ini.

"Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah pesisir. Sudah ada perintah langsung dari atasan (Kejati) dengan lampiran bukti awal yang cukup, namun di tingkat bawah seolah-olah berjalan di tempat," ujar salah seorang praktisi hukum setempat yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Dugaan Korupsi dan Perusakan Lingkungan
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang menengarai adanya beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh Wali Nagari Mandeh, Mushendri, di antaranya:

1. Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana BUMNag.

2. Dugaan keterlibatan dalam perambahan hutan mangrove di kawasan wisata Mandeh untuk pembangunan pribadi/resort.

3. Ketidakterbukaan dalam laporan pertanggungjawaban dana pertanian senilai puluhan juta rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus mendesak agar Kejari Pesisir Selatan menunjukkan transparansi dan tidak membiarkan instruksi dari Kejati Sumbar hanya menjadi "macan kertas". Publik menunggu keberanian jaksa di Painan untuk segera menetapkan kepastian hukum atas laporan yang telah masuk sejak pertengahan tahun 2025 tersebut. (Jon)

Tulis Komentar