Solidaritas Melayu Menguat, Sultan Siak ke-13 Hadiri Deklarasi Perjuangan Tanah Ulayat di Riau

Jumat, 27 Maret 2026 | 22:00:24 WIB
Solidaritas Melayu Menguat, Sultan Siak ke-13 Hadiri Deklarasi Perjuangan Tanah Ulayat di Riaui Foto: Foto Istimewa: Sultan Siak ke-13 bersama Datuk Panglima PADAN Riau menghadiri deklarasi organisasi dan simpul kemelayuan serta penandatanganan petisi perjuangan masyarakat adat Melayu Riau, Jumat (27/3/2026) di halaman Balai Adat LAMR.

PEKANBARU— Gelombang solidaritas masyarakat Melayu Riau menguat dalam deklarasi bersama yang digelar di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (27/3/2026).

Sejumlah organisasi kemelayuan dan simpul laskar Melayu dari berbagai daerah di Riau menyatakan sikap bersama untuk mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dalam melindungi hak-hak tanah ulayat.

Momentum ini mendapat perhatian dengan hadirnya Sultan Siak ke-13, SPDYM Sultan Assayidis Syarif Nazir Abdul Jalil Syaifuddin, bersama Datuk Panglima PADAN (Pasukan Dewan Adat) Provinsi Riau, Datuk Khairuddin Al-Young. Kehadiran tokoh adat tersebut dinilai memperkuat legitimasi moral perjuangan masyarakat adat Melayu.

Deklarasi ditandai dengan pembacaan sikap bersama serta penandatanganan petisi sebagai bentuk konsolidasi gerakan. Dalam pernyataannya, pihak kerajaan menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah identitas dan kehormatan masyarakat adat. Negara wajib hadir melindungi, bukan membiarkan hak-hak ini hilang perlahan,” ujar Sultan.

Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam konstitusi, sehingga implementasi di lapangan harus berjalan tegas dan konsisten.

“Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Ketua panitia kegiatan, Encik Faizal, menyebut deklarasi ini sebagai titik penting konsolidasi gerakan masyarakat Melayu di Riau dalam menghadapi persoalan tanah ulayat yang dinilai semakin kompleks.

Menurutnya, deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan sikap kolektif untuk mempertahankan hak masyarakat adat dari berbagai ancaman.

“Ini adalah penyatuan sikap. Tanah ulayat adalah marwah yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Deklarasi ini diharapkan menjadi tekanan moral sekaligus politik bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar segera memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Isu tanah ulayat di Riau sendiri dinilai telah memasuki fase krusial, seiring meningkatnya konflik lahan dan belum optimalnya pengakuan terhadap wilayah adat. (rls)

Tulis Komentar