Ini Tanggapan Bupati Siak dan Tawaran Solusi dari PT. Arara Abadi Kepada Masyarakat Desa Rantau Bertuah Minas
Foto:
Gentaonline.com - Siak. Berdasarkan situasi terkini hingga Mei 2026, team pencari fakta dari Gentaonline.com merangkum tanggapan pemerintah dan Solusi dari PT. Arara Abadi, Tbk yang berhasil kami himpun, berikut adalah rincian tanggapan dari pemerintah daerah dan solusi yang ditawarkan terkait sengketa lahan tersebut :
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Siak. Pemerintah daerah menekankan pada aspek legalitas lahan dan perlunya penyelesaian melalui mekanisme resmi. Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menyatakan bahwa penyelesaian konflik kehutanan dan agraria merupakan kebutuhan mendesak di Kabupaten Siak. Ia menyoroti keterbatasan dukungan fiskal dan kewenangan daerah dalam rehabilitasi hutan, namun Pemkab terus berupaya mencari terobosan hukum untuk menyelesaikan sengketa tenurial ini.
Pemerintah Provinsi Riau: Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau menjadi sasaran kritik dari aliansi masyarakat karena dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di kawasan yang disengketakan.
Secara formal, mediasi telah dilakukan di tingkat kecamatan dengan melibatkan tim penyelesaian konflik kabupaten untuk memastikan kondusivitas wilayah. Tapi dugaan kuat Team yang telah dibentuk Bupati Siak tersebut yang diketuai Anton Hidayat, S.H sudah menerima Sejumlah dana dari PT. Arara Abadi. Tapi tidak disosialisasikan kepada masyarakat soal solusinya. Rekap transaksi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Minas Saat Demo Tersebut Berlangsung.
Solusi dari PT Arara Abadi :
PT Arara Abadi memposisikan diri berdasarkan izin legalitas kehutanan yang mereka miliki, dengan tawaran solusi sebagai berikut :
- Klaim Legalitas PBPH: Perusahaan menyatakan bahwa lahan seluas 153,5 hektare tersebut secara sah masuk dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mereka. Oleh karena itu, langkah utama perusahaan adalah mengembalikan fungsi lahan menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) melalui penumbangan sawit produktif.
- Penerimaan Pengembalian Lahan: Perusahaan mengklaim bahwa pengelolaan lahan tersebut telah dikembalikan kepada negara oleh pengelola lama (Wan Junaidi) dan secara prosedural telah diselesaikan penguasaannya oleh PT Arara Abadi.
- Upaya Rehabilitasi Hutan: Solusi jangka panjang yang ditawarkan adalah mengganti tanaman kelapa sawit (yang dianggap ilegal dalam kawasan hutan) dengan tanaman akasia untuk memulihkan fungsi hutan produksi sesuai izin RKUPHHK-HTI perusahaan.
- Catatan dari team pencari fakta : Hingga saat ini, masyarakat masih menolak solusi tersebut karena merasa telah mengelola lahan sejak tahun 2002 dan menuntut penghentian penumbangan sawit produktif serta investigasi menyeluruh dari pemerintah pusat. (Lelek)