Calon Anggota DPD RI terpilih asal Riau inisial AH Diduga Terlibat Kasus Tali Air, Ambil Istri Orang

Pekanbaru---Sanksi atau hukum mengganggu rumah tangga orang lain, sesuai pada pembahasan mengenai pasal mengganggu rumah tangga orang lain pada bagian sebelumnya, sanksi atau hukuman mengganggu rumah tangga orang lain berdasarkan Pasal 284 KUHP Lama yaitu dapat dikenakan hukuman paling lama 9 (sembilan) bulan kurungan penjara.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 411 UU KUHP, sanksi atau hukuman mengganggu rumah tangga orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah).
Demikian diungkapkan narasumber dari salah satu LSM yang enggan namanya di ekspoes, kamis pagi.
" AH bisa dijerat pidana karena diduga mengambil istri sah orang lain" katanya.
Perolehan Suara
Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mempublikasi infografis rekapitulasi akhir hasil penghitungan perolehan suara Pemilu serentak 2024.
"Berikut kami sajikan infografis perolehan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI dapil 1 dan dapil 2, dan DPRD Provinsi dan 8 dapil se-Riau," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Jumat (29/3/2024).
Dari infografis tersebut dapat dilihat rincian perolehan suara sah setiap calon anggota DPD RI tingkat Provinsi Riau.
Empat calon anggota DPD RI yang meraih suara terbanyak dan dipastikan duduk sebagai senator mewakili Riau adalah Arif Eka Saputra dengan 271.518 suara, KH M Mursyid dengan 262.889 suara, Sewitri dengan 219.168 suara dan Abdul Hamid dengan 189.171 suara.
Perolehan suara tersebut telah disepakati dan disahkan KPU Riau dalam rapat pleno tingkat provinsi pada 7-9 Maret 2024 lalu.
Diketahui, ada dua calon anggota DPD RI yang tidak puas dengan hasil tersebut yaitu Edwin Pratama Putra dan Alpasirin dikarenakan pihaknya menemukan beberapa keganjilan. Keduanya juga telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Diketahui, Edwin Pratama Putra dan Alpasirin menggugat adanya tandatangan yang mengatasnamakan saksi mereka.
"Ini bagaimana bisa ada tandatangan saksi kami padahal kami tidak pernah mengutus saksi?" kata Edwin saat rapat pleno tingkat provinsi Riau di Hotel Aryaduta beberapa waktu yang lalu.
Selain itu Edwin juga menggugat adanya ketidaksesuaian jumlah suara miliknya.
Sementara itu Komisioner KPU Riau divisi Hukum, Supriyanto, sebut pihaknya akan bersiap menghadapi seluruh proses gugatan di MK.
"Intinya kami di Riau juga akan siap menghadapi di MK," kata dia, Rabu (27/3/2024).
Berikut hasil rekapitulasi final penghitungan perolehan suara calon anggota DPD RI tingkat Provinsi Riau pada Pemilu 2024:
Abdul Hamid: 189.171
Alpasirin: 162.972
Arif Eka Saputra: 271.518
Benson Sinaga: 86.680
Biran Affandi Y: 151.095
Chaidir: 171.527
Eddy Budianto: 50.055
Edwin Pratama P: 185.403
Elfenni Erdianta: 64.695
Herman Maskar: 35.824
Hopea Ingvirnia E: 171.632
Ichwanul Ichsan: 42.979
Juprizal: 143.736
Kharisman Risanda: 69.716
Lampita Pakpahan: 83.393
Marjoni Hendri: 37.579
Martius Busti: 42.592
Mimi Lutmila: 128.497
Misharti: 168.814
M Rizal Akbar: 73.050
M Mursyid: 262.889
Patar Sitanggang: 62.706
Pebrialin Razak: 57.694
Rido Rikardo: 52.389
Rizaldi Putra: 38.867
Romwel Sitompul: 76.422
Sewitri: 219.168
T Rusli Ahmad: 50.530
Yosrizal: 41.473
(*)