Calon Anggota DPD RI terpilih asal Riau inisial AH Diduga Terlibat Kasus Tali Air, Ambil Istri Orang

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24:49 WIB
Calon Anggota DPD RI terpilih asal Riau inisial AH Diduga Terlibat Kasus Tali Air, Ambil Istri Orangi Foto:

Pekanbaru---Sanksi atau hukum mengganggu rumah tangga orang lain, sesuai pada pembahasan mengenai pasal mengganggu rumah tangga orang lain pada bagian sebelumnya, sanksi atau hukuman mengganggu rumah tangga orang lain berdasarkan Pasal 284 KUHP Lama yaitu dapat dikenakan hukuman paling lama 9 (sembilan) bulan kurungan penjara.

Sedangkan, berdasarkan Pasal 411 UU KUHP, sanksi atau hukuman mengganggu rumah tangga orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah).

Demikian diungkapkan narasumber dari salah satu LSM yang enggan namanya di ekspoes, kamis pagi.

" AH bisa dijerat pidana karena diduga mengambil istri sah orang lain" katanya.

Perolehan Suara

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mempublikasi infografis rekapitulasi akhir hasil penghitungan perolehan suara Pemilu serentak 2024.

"Berikut kami sajikan infografis perolehan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI dapil 1 dan dapil 2, dan DPRD Provinsi dan 8 dapil se-Riau," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Jumat (29/3/2024).

Dari infografis tersebut dapat dilihat rincian perolehan suara sah setiap calon anggota DPD RI tingkat Provinsi Riau.

Empat calon anggota DPD RI yang meraih suara terbanyak dan dipastikan duduk sebagai senator mewakili Riau adalah Arif Eka Saputra dengan 271.518 suara, KH M Mursyid dengan 262.889 suara, Sewitri dengan 219.168 suara dan Abdul Hamid dengan 189.171 suara.

Perolehan suara tersebut telah disepakati dan disahkan KPU Riau dalam rapat pleno tingkat provinsi pada 7-9 Maret 2024 lalu.

Diketahui, ada dua calon anggota DPD RI yang tidak puas dengan hasil tersebut yaitu Edwin Pratama Putra dan Alpasirin dikarenakan pihaknya menemukan beberapa keganjilan. Keduanya juga telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Diketahui, Edwin Pratama Putra dan Alpasirin menggugat adanya tandatangan yang mengatasnamakan saksi mereka.

"Ini bagaimana bisa ada tandatangan saksi kami padahal kami tidak pernah mengutus saksi?" kata Edwin saat rapat pleno tingkat provinsi Riau di Hotel Aryaduta beberapa waktu yang lalu.

Selain itu Edwin juga menggugat adanya ketidaksesuaian jumlah suara miliknya.

Sementara itu Komisioner KPU Riau divisi Hukum, Supriyanto, sebut pihaknya akan bersiap menghadapi seluruh proses gugatan di MK.

"Intinya kami di Riau juga akan siap menghadapi di MK," kata dia, Rabu (27/3/2024).

Berikut hasil rekapitulasi final penghitungan perolehan suara calon anggota DPD RI tingkat Provinsi Riau pada Pemilu 2024:

Abdul Hamid: 189.171

Alpasirin: 162.972

Arif Eka Saputra: 271.518

Benson Sinaga: 86.680

Biran Affandi Y: 151.095

Chaidir: 171.527

Eddy Budianto: 50.055

Edwin Pratama P: 185.403

Elfenni Erdianta: 64.695

Herman Maskar: 35.824

Hopea Ingvirnia E: 171.632

Ichwanul Ichsan: 42.979

Juprizal: 143.736

Kharisman Risanda: 69.716

Lampita Pakpahan: 83.393

Marjoni Hendri: 37.579

Martius Busti: 42.592

Mimi Lutmila: 128.497

Misharti: 168.814

M Rizal Akbar: 73.050

M Mursyid: 262.889

Patar Sitanggang: 62.706

Pebrialin Razak: 57.694

Rido Rikardo: 52.389

Rizaldi Putra: 38.867

Romwel Sitompul: 76.422

Sewitri: 219.168

T Rusli Ahmad: 50.530

Yosrizal: 41.473

(*)

Tulis Komentar