Optimalisasi Aset Negara: Satgas PKH Alihkan Pengelolaan Lahan Hasil Penertiban kepada Perusahaan Negara (BUMN)

Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:57:02 WIB
Optimalisasi Aset Negara: Satgas PKH Alihkan Pengelolaan Lahan Hasil Penertiban kepada Perusahaan Negara (BUMN)i Foto:

Gentaonline.com - JAKARTA, 2 Mei 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan langkah strategis dalam mengelola kembali jutaan hektare lahan yang telah dikuasai negara dari kegiatan ilegal. Lahan-lahan tersebut kini mulai dialihkan pengelolaannya kepada sejumlah perusahaan negara (BUMN) untuk menjaga produktivitas ekonomi dan fungsi ekologis.Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lebih dari 3,3 juta hektare kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, pengelolaan kebun sawit dan area produktif lainnya diserahkan kepada entitas yang ditunjuk pemerintah untuk memastikan aset tetap memberikan nilai tambah bagi keuangan negara dan masyarakat.Berikut adalah poin-poin utama terkait mekanisme pengelolaan tersebut:Pengelolaan oleh BUMN Spesifik: Pemerintah telah menunjuk unit spesifik untuk memimpin operasional di lapangan. Lahan berupa perkebunan sawit diarahkan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Sementara itu, lahan di sektor pertambangan dialihkan ke holding BUMN pertambangan seperti MIND ID atau anak perusahaannya.Koordinasi Lintas Lembaga: Pengalihan aset ini dikoordinasikan secara ketat oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan, dan lembaga pengelola investasi Danantara.Tujuan Ekonomi dan Restorasi: Selain mempertahankan produksi komoditas, pengelolaan oleh perusahaan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola hutan, melakukan rehabilitasi lahan, dan memulihkan ekosistem yang rusak akibat aktivitas ilegal sebelumnya.Keamanan Aset Negara: Penyerahan pengelolaan kepada perusahaan negara dimaksudkan untuk mencegah lahan kembali dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."Langkah penertiban ini tidak berhenti pada penyitaan, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang profesional oleh perusahaan negara. Hal ini memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan keadilan sosial," ujar perwakilan Satgas PKH dalam pernyataan resminya.Melalui sinergi antara Satgas PKH dan perusahaan pengelola, pemerintah berkomitmen untuk mengubah lahan yang sebelumnya menjadi beban hukum menjadi motor penggerak ekonomi baru yang berkelanjutan.Tentang Satgas PKH:Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 dengan tugas utama menertibkan pemanfaatan kawasan hutan ilegal dan mengembalikan aset negara untuk dikelola sesuai fungsinya. (Rls)

Kontak Media:Pusat Penerangan Satgas Pkh mail: info@satgaspkh.go.id

Situs Web: satgaspkh.com

Tulis Komentar