Warga Rimbo Panjang Keluhkan Bau Karet dan Debu, Mahasiswa Minta PT Timur Jaya Ban Diusut
Foto:
KAMPAR — Aktivitas PT Timur Jaya Ban di koridor Jalan Raya Bangkinang–Pekanbaru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Selain aktivitas industri vulkanisir ban, warga sekitar mengeluhkan bau menyengat dan debu sisa serutan karet yang diduga berasal dari kegiatan operasional perusahaan.
Sejumlah warga Desa Rimbo Panjang mengaku bau karet paling terasa ketika proses pemanasan berlangsung. Debu sisa kerokan ban juga dikhawatirkan terbawa angin ke permukiman.
Perwakilan warga, Herman (42), mengatakan kondisi tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat. Warga juga mengkhawatirkan keberadaan tumpukan ban afkir serta pengelolaan limbah di sekitar lokasi.
“Kami tidak ingin menghambat usaha. Kami hanya meminta lingkungan dan kesehatan warga diperhatikan,” ujar Herman, Rabu (12/8/2026).
Keluhan warga tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana sebenarnya limbah dari aktivitas industri vulkanisir ban tersebut dikelola?
Tim Genta Online juga melakukan penelusuran visual di sekitar lokasi dan mendokumentasikan keberadaan area kegiatan yang berdekatan dengan saluran air, vegetasi serta lahan di sekitar perusahaan.
Dokumentasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran maupun bahwa saluran air tersebut merupakan outlet limbah perusahaan. Namun, kondisi itu menjadi dasar untuk meminta penjelasan mengenai sistem pengelolaan air limbah dan limbah produksi.
Bukan Sekadar Ada atau Tidak Ada Izin
Kegiatan vulkanisir ban berbeda dengan aktivitas perdagangan ban biasa. Dalam KBLI 2025 22112, kegiatan industri pembentukan kembali ban dan vulkanisasi ban mencakup perbaikan ban bekas sehingga dapat digunakan kembali.
Karena itu, yang perlu diperiksa bukan sekadar apakah perusahaan memiliki izin usaha, tetapi apakah kegiatan aktual, kapasitas produksi, proses produksi dan pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.
Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah perusahaan memiliki AMDAL.
Melainkan, dokumen lingkungan apa yang diwajibkan, dokumen apa yang dimiliki, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan dokumen tersebut?
Ke Mana Air Limbah Dialirkan?
Dalam kegiatan industri, pengelolaan lingkungan tidak berhenti setelah perusahaan memperoleh persetujuan lingkungan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air dan udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengawasan hingga sanksi administratif.
Jika kegiatan menghasilkan air limbah yang masuk dalam ketentuan pengendalian pencemaran, maka perlu diperiksa keberadaan persyaratan teknis yang diwajibkan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah perusahaan memiliki IPAL, apakah terdapat Persetujuan Teknis dan SLO apabila dipersyaratkan, di mana titik penaatan dan outlet air limbah, serta bagaimana hasil pengujian kualitas air limbah.
Tim Genta Online menemukan adanya saluran air di sekitar kawasan yang ditelusuri. Namun, belum dapat dipastikan saluran tersebut berkaitan dengan kegiatan produksi perusahaan.
Karena itu, DLH Kampar perlu menjelaskan apakah saluran tersebut merupakan drainase umum, saluran limpasan air hujan, bagian dari sistem IPAL, atau memiliki fungsi lain.
Limbah B3 Juga Perlu Diperiksa
Selain air limbah, aspek lain yang perlu ditelusuri adalah pengelolaan limbah yang masuk kategori B3.
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah B3, termasuk pendataan dan inventarisasi berdasarkan sumber, karakteristik dan jumlah limbah.
Karena itu, pemeriksaan perlu menjawab jenis limbah yang dihasilkan, jumlahnya, tempat penyimpanan, sistem pengangkutan hingga pihak yang menerima limbah tersebut.
Namun, status B3 tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan jenis usaha. Setiap limbah harus ditentukan berdasarkan sumber, karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa Minta Polisi dan Pemda Turun
Mahasiswa bernama Yudi meminta aparat kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Kampar turun langsung dan mengusut persoalan tersebut.
“Polisi dan pemda harus turun langsung. Periksa izin lingkungan, sistem pengolahan limbah, IPAL, emisi udara dan limbah B3. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan,” kata Yudi.
Ia juga meminta DLH Kampar melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas udara maupun limbah apabila diperlukan.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa dokumen, tetapi harus memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi aktual di lapangan.
DLH Kampar Diminta Buka Data
DLH Kabupaten Kampar juga diminta menjelaskan status pengawasan terhadap PT Timur Jaya Ban.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah perusahaan tercatat dalam database kegiatan yang diawasi DLH, apa nama badan hukum dan NIB-nya, KBLI yang terdaftar, dokumen lingkungan yang dimiliki, keberadaan IPAL, serta Persetujuan Teknis dan SLO apabila dipersyaratkan.
Termasuk kapan terakhir dilakukan pemeriksaan lapangan dan apakah pernah ditemukan ketidaksesuaian, teguran maupun sanksi administratif.
Dokumen pelayanan publik DLH Kampar yang tersedia secara terbuka menunjukkan bahwa dalam proses penerbitan rekomendasi UKL-UPL/AMDAL, terdapat mekanisme verifikasi lapangan oleh tim DLH.
Karena itu, hasil pengawasan terhadap kegiatan PT Timur Jaya Ban menjadi penting untuk diketahui publik.
Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran
Genta Online menegaskan penelusuran ini belum menyimpulkan PT Timur Jaya Ban melakukan pencemaran atau pembuangan limbah secara ilegal.
Dokumentasi saluran air di sekitar lokasi juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi pencemaran atau bahwa air tersebut berasal dari kegiatan perusahaan.
Pembuktian harus dilakukan melalui pencocokan antara dokumen perizinan, kondisi lapangan, sistem pengelolaan limbah, titik pembuangan, hasil pengujian dan keterangan instansi berwenang.
PT Timur Jaya Ban Berhak Klarifikasi
Sebagai pihak yang menjadi objek pemberitaan, PT Timur Jaya Ban memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi membuka ruang bagi perusahaan untuk menjelaskan NIB dan KBLI, Persetujuan Lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, kapasitas produksi, keberadaan IPAL, Persetujuan Teknis, SLO, pengelolaan limbah B3, hasil pengujian lingkungan serta hasil pengawasan DLH.
Jika seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi, dokumen tersebut dapat menjadi jawaban atas sorotan warga dan publik.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi aktual, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan untuk menghambat investasi. Pertanyaan utamanya sederhana: ke mana limbah dari aktivitas industri vulkanisir PT Timur Jaya Ban dikelola, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban PT Timur Jaya Ban dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.(lelek)